Pamer Slogan “Safety First”, Realita Nihil: Proyek APBD Rp189 Juta Batujaya-Pakisjaya Telanjang dari Standar K3

waktu baca 3 menit
Kamis, 29 Okt 2026 09:25 0 57 Teguh Brawijaya

KARAWANG, Inspirasirakyat.id// Ada ironi akut yang terpampang nyata di sudut Kecamatan Pakisjaya. Di satu sisi, papan informasi proyek Pelebaran Jalan Batujaya – Pakisjaya [Lanjutan] dengan pongah memajang logo “Safety First” serta slogan moral nan elok: “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja”. Namun, di sisi lain, tanah proyek justru menjadi saksi bisu atas eksploitasi nyawa buruh yang telanjang dari perlindungan dasar.

​Alih-alih menjadi instrumen proteksi hukum dan kemanusiaan, slogan-slogan tersebut tereduksi sekadar menjadi kosmetik birokrasi pajangan formalitas demi meredam curiga publik, sementara para pekerja di garis depan dibiarkan bertaruh nyawa tanpa Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.

​Bedah Anggaran dan Spesifikasi Proyek
​Mengalir dari pundi-pundi APBD Kabupaten Karawang Tahun 2026, proyek fisik bernilai ratusan juta rupiah ini memikul tanggung jawab moral sekaligus yuridis yang tidak kecil:
​Nomor Kontrak: 027.2 / 312 / JLN / 2026
​Tanggal Kontrak: 24 September 2026
​Nilai Kontrak: Rp189.355.000,- (Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah)
​Volume: Panjang 82,00 m & 50,00 m; Lebar 1,50 m; Tinggi 2,00 m
​Waktu Pelaksanaan: 60 Hari Kalender (25 September 2026 s.d. 23 November 2026)
​Kontraktor Pelaksana: CV. Persada Sejahtera Bersama
​Instansi Pemberi Pekerjaan: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang
​Dekonstruksi Kelalaian: Ketika Nyawa Pekerja Diperjualbelikan Demi Profit
​Pertanyaannya mendasar secara intelektual: Di mana letak nurani CV. Persada Sejahtera Bersama?
​Mengabaikan pengadaan APD bukan sekadar pelanggaran administratif remeh-temeh, melainkan bentuk kejahatan kelalaian sistemik (negligence) yang disengaja. Ada kalkulasi kapitalistik yang keji di balik pembiaran ini
menekan biaya operasional sekecil-kecilnya demi mendongkrak margin keuntungan, sementara risiko kecelakaan kerja ditimpakan seutuhnya secara sepihak kepada buruh kasar yang tak punya daya tawar.

​”Ketika aturan K3 disunat sejak hari pertama pelaksanaan demi mengejar tenggat waktu 60 hari, pertanyaannya bukan lagi seberapa cepat jalan itu selesai, melainkan: mutu abal-abalan macam apa yang sedang diwariskan untuk rakyat Karawang?”

​Desakan Intelektual: Evaluasi Total Dinas PUPR Karawang.

​Publik tidak boleh terjebak dalam pembiaran kultural atas nama “proyek pembangunan”. Pengabaian K3 adalah indikator awal dari mentalitas kerja yang koruptif dan asal-asalan. Jika aspek kemanusiaan yang paling fundamental saja dicederai, kredibilitas mutu fisik jalan raya tersebut patut disangsikan secara ilmiah.

​Oleh karena itu, desakan hukum sosial harus segera dieksekusi.

​Dinas PUPR Kabupaten Karawang selaku kuasa anggaran wajib turun gunung melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) objektif, bukan sekadar kunjungan seremonial bermandikan basa-basi administratif.

​Sanksi tegas berupa teguran keras hingga evaluasi kontraktual harus dijatuhkan kepada CV. Persada Sejahtera Bersama dan konsultan pengawas yang diduga pasif membiarkan pelanggaran ini berlangsung.

​Negara tidak boleh hadir sekadar sebagai pencatat anggaran yang menggelontorkan uang rakyat, melainkan sebagai algojo keadilan yang memastikan setiap rupiah uang publik tidak berlumuran keringat darah pekerja yang dieksploitasi.
​Jurnalis: Teguh Brawijaya

Related Posts: