KARAWANG, Inspirasirakyat.id// Ada ironi akut yang terpampang nyata di sudut Kecamatan Pakisjaya. Di satu sisi, papan informasi proyek Pelebaran Jalan Batujaya – Pakisjaya [Lanjutan] dengan pongah memajang logo “Safety First” serta slogan moral nan elok: “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja”. Namun, di sisi lain, tanah proyek justru menjadi saksi bisu atas eksploitasi nyawa buruh yang telanjang dari perlindungan dasar.
Alih-alih menjadi instrumen proteksi hukum dan kemanusiaan, slogan-slogan tersebut tereduksi sekadar menjadi kosmetik birokrasi pajangan formalitas demi meredam curiga publik, sementara para pekerja di garis depan dibiarkan bertaruh nyawa tanpa Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.

Bedah Anggaran dan Spesifikasi Proyek
Mengalir dari pundi-pundi APBD Kabupaten Karawang Tahun 2026, proyek fisik bernilai ratusan juta rupiah ini memikul tanggung jawab moral sekaligus yuridis yang tidak kecil:
Nomor Kontrak: 027.2 / 312 / JLN / 2026
Tanggal Kontrak: 24 September 2026
Nilai Kontrak: Rp189.355.000,- (Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah)
Volume: Panjang 82,00 m & 50,00 m; Lebar 1,50 m; Tinggi 2,00 m
Waktu Pelaksanaan: 60 Hari Kalender (25 September 2026 s.d. 23 November 2026)
Kontraktor Pelaksana: CV. Persada Sejahtera Bersama
Instansi Pemberi Pekerjaan: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang
Dekonstruksi Kelalaian: Ketika Nyawa Pekerja Diperjualbelikan Demi Profit
Pertanyaannya mendasar secara intelektual: Di mana letak nurani CV. Persada Sejahtera Bersama?
Mengabaikan pengadaan APD bukan sekadar pelanggaran administratif remeh-temeh, melainkan bentuk kejahatan kelalaian sistemik (negligence) yang disengaja. Ada kalkulasi kapitalistik yang keji di balik pembiaran ini
menekan biaya operasional sekecil-kecilnya demi mendongkrak margin keuntungan, sementara risiko kecelakaan kerja ditimpakan seutuhnya secara sepihak kepada buruh kasar yang tak punya daya tawar.
”Ketika aturan K3 disunat sejak hari pertama pelaksanaan demi mengejar tenggat waktu 60 hari, pertanyaannya bukan lagi seberapa cepat jalan itu selesai, melainkan: mutu abal-abalan macam apa yang sedang diwariskan untuk rakyat Karawang?”
Desakan Intelektual: Evaluasi Total Dinas PUPR Karawang.
Publik tidak boleh terjebak dalam pembiaran kultural atas nama “proyek pembangunan”. Pengabaian K3 adalah indikator awal dari mentalitas kerja yang koruptif dan asal-asalan. Jika aspek kemanusiaan yang paling fundamental saja dicederai, kredibilitas mutu fisik jalan raya tersebut patut disangsikan secara ilmiah.
Oleh karena itu, desakan hukum sosial harus segera dieksekusi.
Dinas PUPR Kabupaten Karawang selaku kuasa anggaran wajib turun gunung melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) objektif, bukan sekadar kunjungan seremonial bermandikan basa-basi administratif.
Sanksi tegas berupa teguran keras hingga evaluasi kontraktual harus dijatuhkan kepada CV. Persada Sejahtera Bersama dan konsultan pengawas yang diduga pasif membiarkan pelanggaran ini berlangsung.
Negara tidak boleh hadir sekadar sebagai pencatat anggaran yang menggelontorkan uang rakyat, melainkan sebagai algojo keadilan yang memastikan setiap rupiah uang publik tidak berlumuran keringat darah pekerja yang dieksploitasi.
Jurnalis: Teguh Brawijaya