GUGATAN Rp500 MILIAR DI PN PULAU PUNJUNG: SENGKETA TANAH ULAYAT KOTO PADANG MEMANAS — HIBAH 25 HEKTARE DIPERSOALKAN MEMBENGKAK MENJADI 250 HEKTARE, BAHKAN DIKLAIM MENCAPAI 360 HEKTARE

waktu baca 10 menit
Jumat, 18 Sep 2026 17:32 0 4 Jiovanny Kuraiwan

DHARMASRAYA,Inspirasirakyat.id —  — Sengkarut penguasaan tanah ulayat di Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, memasuki babak hukum yang semakin serius (18 September 2026).

Masyarakat Koto Padang mempertanyakan bagaimana tanah yang menurut keterangan mereka semula hanya diserahkan atau dihibahkan sekitar 25 hektare untuk kepentingan pembangunan fasilitas publik, kemudian dipersoalkan karena tercatat atau dikuasai dalam luasan sekitar 250 hektare, bahkan muncul klaim masyarakat mengenai luasan hingga sekitar 360 hektare.

Perbedaan luasan yang sangat signifikan tersebut kini menjadi inti persoalan yang akan diuji melalui proses hukum.

Masyarakat melalui kuasa hukumnya, Advokat Arce Sagitarius, S.H., M.Ad., Managing Partner FIRMA HUKUM PAS & PARTNERS, menyatakan telah mendaftarkan gugatan perdata dengan nilai tuntutan Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah) terhadap Pemerintah Kabupaten Dharmasraya di Pengadilan Negeri Pulau Punjung.

Perkara tersebut tidak hanya mempertanyakan soal luas tanah, tetapi menyentuh persoalan alas hak, riwayat tanah ulayat, proses hibah, pengukuran, pemetaan, penerbitan dokumen pertanahan, kewenangan pemerintah, serta dugaan kerugian masyarakat.

BERAWAL DARI HIBAH SEKITAR 25 HEKTARE

Menurut keterangan masyarakat, persoalan bermula pada sekitar tahun 2014 ketika Pemerintah Kabupaten Dharmasraya membutuhkan lahan untuk mendukung pembangunan fasilitas publik.

Masyarakat bersama Ninik Mamak disebut menyerahkan atau menghibahkan sebagian tanah dengan luasan yang menurut keterangan masyarakat sekitar 20 hektare, kemudian terdapat permintaan tambahan sekitar 5 hektare, sehingga total tanah yang menurut versi masyarakat diserahkan adalah sekitar 25 hektare.

Muklis, salah seorang perwakilan masyarakat Koto Padang, menyatakan bahwa masyarakat memiliki sejumlah bukti yang akan digunakan untuk menjelaskan riwayat penyerahan tanah tersebut.

«“Memang kami tidak melihat semuanya dengan kasat mata, tetapi kami mempunyai bukti-bukti yang menjadi dasar,” ujar Muklis.»

Namun, persoalan kemudian berkembang ketika masyarakat mempertanyakan adanya perbedaan antara luas tanah yang mereka pahami telah diserahkan dengan luasan tanah yang kemudian disebut tercatat dalam dokumen pertanahan.

DARI 25 HEKTARE MENJADI 250 HEKTARE — LALU MUNCUL KLAIM 360 HEKTARE

Inilah titik yang kini menjadi pertanyaan besar masyarakat.

Jika tanah yang diserahkan sekitar 25 hektare, maka masyarakat mempertanyakan:

Atas dasar apa kemudian muncul luasan sekitar 250 hektare?

Lebih jauh lagi, masyarakat menyebut terdapat informasi mengenai luasan yang bahkan mencapai sekitar 360 hektare.

Perbedaan tersebut bukan persoalan angka biasa.

Jika benar terdapat perbedaan antara luas tanah yang diserahkan dengan luas tanah yang kemudian tercatat atau dikuasai, maka harus dijelaskan secara terang:

Dari mana tambahan sekitar 225 hektare tersebut berasal?

Apakah terdapat hibah tambahan?

Apakah ada pelepasan hak?

Apakah ada pembebasan tanah?

Apakah terdapat berita acara penyerahan?

Apakah terdapat peta bidang dan surat ukur?

Apakah Ninik Mamak dan masyarakat hukum adat memberikan persetujuan atas luasan tersebut?

Atau terdapat alas hak lain yang secara hukum dapat menjelaskan perubahan luasan tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di pengadilan.

Muklis mempertanyakan, mengapa tanah yang menurut masyarakat hanya diserahkan sekitar 25 hektare kemudian dipersoalkan telah menjadi objek dengan luasan jauh lebih besar.

«“Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa tiba-tiba yang diklaim menjadi 250 hektare dan sudah disertifikatkan? Ini yang memicu keresahan dan pertanyaan besar di tengah masyarakat,” kata Muklis.»

PEMATOKAN DI AREAL YANG MASIH DIKUASAI WARGA

Ketegangan semakin meningkat setelah masyarakat menyebut adanya aktivitas pematokan pada areal yang menurut mereka masih terdapat perkebunan sawit milik warga.

Masyarakat mempertanyakan dasar hukum dan prosedur kegiatan tersebut.

Apakah telah dilakukan pemberitahuan?

Apakah telah dilakukan pengukuran bersama?

Apakah batas-batas tanah telah disepakati?

Apakah masyarakat dan Ninik Mamak dilibatkan?

Bagaimana status tanaman dan penguasaan masyarakat yang telah berada di atas tanah tersebut?

Menurut keterangan masyarakat, kegiatan tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan fasilitas pendidikan.

Masyarakat juga menyebut adanya kehadiran unsur aparat di lapangan. Namun, mengenai siapa melakukan apa, atas dasar kewenangan apa, serta bagaimana prosedur kegiatan tersebut, seluruhnya masih harus diklarifikasi dan dibuktikan.

KUASA HUKUM: SERTIFIKAT BUKAN ALASAN UNTUK MENUTUP PEMERIKSAAN RIWAYAT TANAH

Kuasa hukum masyarakat, Advokat Arce Sagitarius, S.H., M.Ad., menegaskan bahwa pihaknya tidak sekadar mempersoalkan keberadaan sertifikat.

Yang akan diuji adalah asal-usul tanah, alas hak, luas, batas, proses pengukuran, riwayat penyerahan, proses pendaftaran, serta kesesuaian antara data fisik dan data yuridis.

«“Ini bukan sekadar persoalan angka 25, 250 atau 360 hektare. Kami akan meminta pengadilan menguji dari mana asal-usul tanah tersebut, apa alas haknya, bagaimana proses pengukurannya, siapa yang mengajukan, siapa yang menetapkan, dan apakah luas yang kemudian tercatat benar-benar sesuai dengan tanah yang pernah diserahkan masyarakat.” tegas Arce Sagitarius.»

Menurutnya, gugatan senilai Rp500 miliar tersebut merupakan bagian dari upaya hukum masyarakat untuk memperoleh kepastian mengenai status, penguasaan dan kerugian yang mereka dalilkan akibat objek tanah yang disengketakan.

DASAR HUKUM: HAK ULAYAT, PMH DAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Secara hukum, Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA mengakui pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan pelaksanaannya memenuhi ketentuan hukum. Pasal 5 UUPA juga menegaskan hukum adat sebagai salah satu dasar hukum agraria nasional.

Dalam konteks administrasi pemerintahan, Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan melarang badan dan/atau pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang, termasuk melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang.

Karena itu, apabila dalam proses pembuktian ternyata terdapat tindakan pejabat yang melampaui kewenangan atau tidak sesuai prosedur, aspek administrasi pemerintahan tersebut dapat menjadi bagian dari pemeriksaan hukum.

Demikian pula Pasal 1365 KUHPerdata dapat menjadi dasar tuntutan perbuatan melawan hukum apabila terbukti terdapat perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian dan hubungan sebab-akibat antara perbuatan tersebut dengan kerugian yang dialami penggugat.

SERTIFIKAT KUAT, TETAPI DATA FISIK DAN YURIDIS TETAP DAPAT DIPERSOALKAN DALAM SENGKETA

Dalam sistem pendaftaran tanah, sertifikat merupakan alat bukti yang kuat. Pasal 32 PP Nomor 24 Tahun 1997 mengatur kekuatan pembuktian sertifikat, sementara PP Nomor 18 Tahun 2021 telah mengubah sejumlah ketentuan PP Nomor 24 Tahun 1997.

Karena itu, keberadaan sertifikat tidak dengan sendirinya menghilangkan ruang untuk menguji alas hak, data fisik, data yuridis, batas bidang, proses pengukuran, dan riwayat penerbitannya apabila terdapat pihak yang mendalilkan hak dan menghadirkan bukti yang relevan.

Dengan kata lain:

Yang dipersoalkan bukan semata-mata ada atau tidaknya sertifikat, tetapi apakah sertifikat tersebut diterbitkan berdasarkan data dan proses yang sesuai dengan keadaan hukum serta fakta pertanahan yang sebenarnya.

PATUT DIDUGA ADA PELANGGARAN HUKUM? INI YANG AKAN DIUJI

Kuasa hukum masyarakat menilai terdapat sejumlah aspek hukum yang patut diperiksa apabila nantinya bukti-bukti di persidangan membenarkan adanya perbedaan antara tanah yang diserahkan masyarakat dengan tanah yang kemudian tercatat atau dikuasai.

1. DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG

Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 secara tegas melarang penyalahgunaan wewenang oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

Maka perlu diuji:

Apakah kewenangan yang diberikan pemerintah untuk memperoleh atau menggunakan tanah sekitar 25 hektare kemudian digunakan untuk menguasai atau memproses tanah dengan luasan jauh lebih besar tanpa dasar hak yang sah?

Jika hal tersebut terbukti, persoalannya dapat berkembang dari sekadar sengketa tanah menjadi persoalan administrasi pemerintahan dan dugaan penyalahgunaan wewenang.

2. DUGAAN PELANGGARAN ASAS PEMERINTAHAN YANG BAIK

Proses pemerintahan harus memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan dan larangan penyalahgunaan kewenangan.

Maka, apabila benar terdapat perbedaan antara 25 hektare dengan 250 hektare, harus ada penjelasan administratif dan pertanahan yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai asal tambahan luas tersebut.

225 hektare tambahan itu berasal dari mana?

Pertanyaan tersebut harus dijawab dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan.

3. DUGAAN CACAT PROSEDUR ATAU KETIDAKSESUAIAN DATA PERTANAHAN

PP Nomor 18 Tahun 2021 mengatur mengenai hak pengelolaan, hak atas tanah dan pendaftaran tanah serta mengubah PP Nomor 24 Tahun 1997.

Karena itu, perlu diperiksa:

– siapa yang mengajukan;

– apa alas haknya;

– siapa yang menunjukkan batas;

– siapa yang melakukan pengukuran;

– bagaimana hasil pengukuran;

– bagaimana peta bidang dibuat;

– siapa yang menandatangani dokumen;

– apakah Ninik Mamak dilibatkan;

– apakah masyarakat mengetahui proses tersebut; dan

– bagaimana luas sekitar 25 hektare dapat kemudian menjadi sekitar 250 hektare.

4. DUGAAN PELANGGARAN TERHADAP HAK ULAYAT

Hak ulayat masyarakat hukum adat mendapat pengakuan dalam Pasal 3 UUPA sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan memenuhi ketentuan hukum.

Selain itu, Permen ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 mengatur penyelenggaraan administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat. Regulasi tersebut saat ini berstatus berlaku dan mencabut Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2019.

Karena itu, apabila masyarakat dapat membuktikan keberadaan hak ulayat, maka riwayat penguasaan, kewenangan Ninik Mamak, batas wilayah serta proses penyerahan tanah merupakan fakta penting yang harus diperiksa.

5. DUGAAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Apabila terbukti terdapat tindakan atau kelalaian yang melawan hukum dan menyebabkan kerugian masyarakat, maka konstruksi Pasal 1365 KUHPerdata dapat diuji dalam gugatan.

Pertanyaan hukumnya sederhana tetapi mendasar:

Siapa melakukan apa?

Apa dasar kewenangannya?

Apakah tindakan tersebut melanggar hukum?

Apa kerugian masyarakat?

Dan apakah kerugian tersebut mempunyai hubungan sebab-akibat dengan tindakan yang dipersoalkan?

6. JIKA DITEMUKAN DOKUMEN PALSU ATAU ISINYA SENGAJA TIDAK BENAR, ASPEK PIDANA DAPAT DIPERIKSA

Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya tidak akan sembarangan menyatakan adanya pemalsuan dokumen.

Namun, apabila penyelidikan atau pembuktian menemukan adanya pihak yang dengan sengaja membuat atau menggunakan surat yang dipalsukan atau surat dengan isi yang tidak benar mengenai hak atas tanah, maka aspek pidana dapat diperiksa berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.

Pasal 392 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara khusus mencakup pemalsuan surat keterangan mengenai hak atas tanah serta penggunaan surat yang tidak benar atau dipalsu apabila dapat menimbulkan kerugian.

Karena itu, istilah yang tepat saat ini bukan langsung menyatakan “sertifikat palsu”, melainkan:

“dugaan ketidakbenaran atau pemalsuan dokumen pertanahan apabila nantinya terbukti melalui pemeriksaan hukum.”

7. JIKA TERDAPAT PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN UNTUK KEUNTUNGAN TERTENTU, ASPEK PIDANA LAIN DAPAT DIPERIKSA

Apabila dalam proses hukum kemudian ditemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan yang disertai unsur pidana lainnya, termasuk adanya keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum atau kerugian keuangan negara/daerah, maka aparat penegak hukum dapat menilai apakah terdapat unsur tindak pidana lain yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, penentuan pasal pidana harus didasarkan pada fakta, waktu kejadian, subjek hukum, perbuatan konkret, alat bukti dan seluruh unsur delik yang terpenuhi.

PERTANYAAN TERBESAR: SIAPA YANG MENETAPKAN 250 HEKTARE?

Inilah salah satu titik yang akan menjadi perhatian serius dalam perkara ini.

Jika masyarakat hanya menyerahkan sekitar 25 hektare, maka:

Siapa yang kemudian menetapkan atau mengajukan luasan 250 hektare?

Apa dasar hukum tambahan 225 hektare tersebut?

Apakah terdapat dokumen pelepasan hak?

Apakah terdapat hibah tambahan?

Apakah ada pembebasan tanah?

Apakah terdapat berita acara?

Siapa yang melakukan pengukuran?

Siapa yang menunjukkan batas?

Siapa yang menandatangani dokumen?

Apakah Ninik Mamak dan masyarakat hukum adat dilibatkan?

Dan yang paling penting:

Apakah data fisik dan data yuridis yang digunakan benar-benar sesuai dengan objek tanah yang diserahkan masyarakat?

Jawaban atas seluruh pertanyaan tersebut harus dapat dibuktikan melalui dokumen dan alat bukti di persidangan.

BUKAN SEKADAR SENGKETA 25, 250 ATAU 360 HEKTARE

Advokat Arce Sagitarius menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar memperdebatkan angka.

«“Yang kami persoalkan adalah asal-usul tanah, hak masyarakat hukum adat, batas objek, proses penyerahan, proses pengukuran, proses pendaftaran, serta dasar hukum penguasaan tanah tersebut. Kalau benar tanah yang diserahkan hanya 25 hektare, maka harus dijelaskan secara hukum bagaimana kemudian muncul luasan 250 hektare. Kalau ada dasar hukum yang sah, silakan dibuka dan diuji di pengadilan.”»

Menurutnya, masyarakat tidak meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui opini atau tekanan massa.

Masyarakat meminta dokumen dibuka, batas diperiksa, alas hak diuji, proses pengukuran diperiksa dan seluruhnya diputus berdasarkan hukum.

PEMERINTAH KABUPATEN DHARMASRAYA DAN BPN BERHAK MEMBERIKAN KLARIFIKASI

Gempur News menegaskan bahwa informasi mengenai luasan 25 hektare, 250 hektare hingga klaim sekitar 360 hektare merupakan bagian dari keterangan dan dalil pihak masyarakat yang masih harus dibuktikan dalam proses hukum.

Demikian pula mengenai pematokan lahan dan kehadiran unsur aparat di lapangan masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian.

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Dharmasraya, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun bukti pembanding.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk mendahului putusan pengadilan atau menyatakan seseorang maupun suatu institusi telah melakukan tindak pidana.

Seluruh dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Kini perhatian masyarakat Koto Padang tertuju pada proses hukum yang akan berjalan di Pengadilan Negeri Pulau Punjung.

Persidangan diharapkan dapat membuka secara terang:

asal-usul tanah,

status hak ulayat,

batas objek,

luas sebenarnya,

riwayat hibah,

alas hak,

proses pengukuran,

proses pendaftaran tanah,

dasar penerbitan dokumen pertanahan,

serta dasar penguasaan tanah yang kini dipersoalkan masyarakat.

Satu pertanyaan besar kini berada di tengah sengketa:

«“Jika yang diserahkan masyarakat benar sekitar 25 hektare, lalu atas dasar hukum apa kemudian muncul luasan sekitar 250 hektare—bahkan disebut mencapai 360 hektare?”»

Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak seharusnya berhenti pada perdebatan.

Dokumennya harus dibuka.

Alas haknya harus diuji.

Pengukurannya harus diperiksa.

Batas tanahnya harus dibuktikan.

Dan jika terdapat pelanggaran hukum, pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkannya sesuai hukum.

Kini masyarakat menunggu satu hal:

PEMBUKTIAN DI PENGADILAN.

 

Source: gempurnews.

Nahdi_beker

Related Posts: