BOROK TATA KELOLA MBG KARAWANG: Limbah Cair Diduga Dibuang Langsung, Standar Sanitasi SPPG Jadi “Lelucon”?

waktu baca 2 menit
Kamis, 19 Feb 2026 14:56 0 301 admin
KARAWANG, inspirasirakyat.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai instrumen emas penguatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) kini justru menghantam publik dengan kabar buruk.
Di Kabupaten Karawang, operasional Satuan Pelayanan Pemakanan Gratis (SPPG) terindikasi kuat mengabaikan standar kelayakan lingkungan dan kesehatan, sebuah ironi bagi program yang berlabel “sehat” dan “bergizi”.

Dugaan pelanggaran serius ini mencuat lewat pemberitaan media online lintaskarawang.com edisi Kamis (19/2/2026), dengan judul telak: “Diduga Tanpa IPAL, Limbah MBG Sindangmulya Mengalir Bebas ke Saluran Irigasi”.

Fakta yang ditemukan di lapangan menggambarkan potret buram manajemen yang berpotensi menjadi “bom waktu” bagi ekosistem dan kesehatan warga sekitar.

Laporan di Desa Sindangmulya, Kecamatan Kutawaluya, menyingkap tabir buruknya fasilitas sanitasi.

Saluran pencucian alat masak dan kemasan di SPPG setempat dinilai jauh dari kata layak.

Ironisnya, air sisa pencucian yang sarat residu kimia deterjen dan sisa lemak makanan diduga kuat dialirkan langsung ke saluran irigasi tanpa sentuhan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Kalau benar dibuang ke irigasi, ini sangat berbahaya. Irigasi itu jantung sawah dan ketahanan pangan.

Jangan sampai program yang katanya menyehatkan masyarakat justru meracuni lingkungan masyarakat sendiri,” cetus seorang aktivis lingkungan dengan nada geram, Kamis (19/2/2026).

Kekacauan ini ternyata bukan anomali satu tempat saja. Tim investigasi Inspirasi Rakyat menemukan praktik yang tak kalah mencengangkan di wilayah Cikampek.

Di SPPG Dawuan Barat dan Dawuan Tengah, proses sterilisasi atau pencucian rantang bekas pakai terpantau dilakukan secara terbuka di halaman parkir.

Praktik “asal-asalan” ini bukan sekadar masalah estetika, melainkan pelanggaran fatal manajemen sanitasi.

Tanpa sistem pembuangan yang terintegrasi, air limbah mengalir liar ke tanah dan badan air, menciptakan risiko kontaminasi silang bakteri yang membahayakan higienitas makanan itu sendiri.

Jika dugaan ini terbukti valid, pengelola SPPG telah secara sadar menabrak pagar hukum  diantarannya, UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH), PP No. 22 Tahun 2021 tentang lingkungan hidup, dan UU No. 36 Tahun 2009  tentang Kewajiban memenuhi standar sanitasi bagi program konsumsi publik.
Pelanggaran ini bukan hanya soal sanksi administratif, namun bisa berujung pada jeratan pidana jika terbukti terjadi kerusakan lingkungan yang masif.
Masyarakat kini melayangkan tuntutan keras kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang.
Publik mendesak dilakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) total, bukan sekadar kunjungan formalitas.

Uji kualitas air dan audit legalitas dokumen IPAL di seluruh SPPG Karawang menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar.

Hingga berita ini diturunkan, pengelola MBG Sindangmulya maupun koordinator SPPG di Cikampek belum bisa dikonfirmasi untuk memberikan hak jawab terkait berita ini

( Red/ Achiel }

Sumber : lintaskarawang.com

Related Posts: