PURWAKARTA, Inspirasirakyat,id// Komunitas Madani Purwakarta (KMP) secara resmi “menabuh genderang perang” terhadap praktik eksploitasi buruh yang diduga terjadi secara masif di Kabupaten Purwakarta. Pada Kamis (16/4/2026), KMP melayangkan surat teguran kedua kepada Polres Purwakarta menyusul lambatnya respons kepolisian atas Laporan Pengaduan (LAPDU) pidana ketenagakerjaan yang diajukan sejak Maret lalu.
Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP., menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar perselisihan hubungan industrial biasa, melainkan kejahatan berkelanjutan (continuous offense) yang telah merampas hak-hak buruh selama bertahun-ta
Langkah hukum ini diambil setelah upaya administratif melalui Disnakertrans dan DPRD Kabupaten Purwakarta menemui jalan buntu. KMP menilai ada pola pelanggaran yang disengaja dan dibiarkan tumbuh subur di wilayah industri tersebut.
“Ini bukan sekadar sengketa, ini adalah ranah pidana! Negara tidak boleh abai. Jika hukum tidak ditegakkan, maka yang terjadi adalah normalisasi pelanggaran dan pelemahan keadilan sosial,” tegas Zaenal dalam pernyataan resmin
Dalam dokumen laporan bernomor 0246/KMP/PWK/IV/2026, KMP membeberkan tiga poin utama yang diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan besar:
Pembayaran upah di bawah ketetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK).Pelanggaran berat terhadap ketentuan jam kerja dan hak lembur pekerja.Penyalahgunaan skema pemagangan sebagai kedok untuk mendapatkan tenaga kerja murah tanpa hak yang layak.
Soroti Kinerja Kepolisian: “Gejala Impunitas?”
KMP menyayangkan sikap Polres Purwakarta yang hingga kini belum menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Minimnya progres ini memicu kecurigaan publik terkait komitmen penegakan hukum di wilayah tersebut.
“Apakah ini gejala impunitas? Ketika pelanggaran terjadi terang-terangan namun tidak ada respons cepat, wajar jika publik mempertanyakan keberpihakan hukum. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan hanya tajam ke bawah,” tambah Zaenal.
Tuntutan Keras KMP kepada Polres Purwakarta
Segera Transparan memberikan informasi resmi terkait perkembangan LAPDU.Panggil Paksa: Segera memeriksa pimpinan perusahaan yang terlibat dalam dugaan kejahatan ii
endesak koordinasi intensif dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KetenagakerjanKMP mengancam akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi—termasuk Mapolda Jawa Barat dan Mabes Polri—jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari Polres Purwakarta. Mereka berkomitmen tetap menjadi garda terdepan kontrol sosial dengan slogan: #KMPRumahBesarSosialKontrol.
TEGUH Brawijaya