PURWAKARTA, Inspirasirakyat.id/ Kabut gelap menyelimuti penegakan hukum ketenagakerjaan di Kabupaten Purwakarta. Komunitas Madani Purwakarta (KMP) secara terbuka menuding adanya pembiaran sistemik yang dilakukan oleh otoritas negara terhadap praktik “perbudakan modern” yang dilakukan sejumlah perusahaan industri di wilayah tersebut.
Sejak 2022, ribuan buruh diduga terjebak dalam pusaran eksploitasi: upah di bawah standar minimum (UMK), lembur paksa tanpa bayaran, hingga kedok pemagangan untuk mendapatkan tenaga kerja murah. Meski bukti-bukti telah disodorkan di atas meja Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) hingga DPRD sejak tahun lalu, kenyataannya nol besar. Hukum tampak tumpul di hadapan cerobong pabrik.
Aparat Lamban atau Enggan?
Ketua KMP, Zaenal Abidin, meluapkan kegeramannya atas mandeknya Laporan Pengaduan (LAPDU) yang dilayangkan ke Polres Purwakarta pada 2 Maret 2026.
“Ini bukan sekadar administrasi yang telat, ini adalah kejahatan kemanusiaan. Kita bicara soal hak hidup orang banyak yang dirampas secara sadar dan berkelanjutan (continuous offense). Diamnya Polres dan Wasnaker adalah pesan buruk bagi keadilan,” tegas Zaenal.(14/4/2026)
Bukan Sengketa Biasa, Ini Adalah Pidana
KMP membedah fakta bahwa kasus ini bukan lagi ranah perdebatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Ini adalah ranah Pidana Murni.
Kejahatan Upah: Membayar di bawah UMK adalah delik kejahatan (bukan pelanggaran ringan) dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.
Eksploitasi Waktu: Kerja melampaui batas tanpa kompensasi adalah bentuk perampasan hak yang sistematis.
KMP mempertanyakan: Jika rakyat kecil mencuri ayam karena lapar, hukum bergerak secepat kilat. Mengapa ketika perusahaan “mencuri” keringat ribuan buruh selama bertahun-tahun, negara justru membisu?
Desakan dan Seruan Melawan Takut
Melihat kebuntuan ini, KMP mengeluarkan desakan keras:
Polres Purwakarta harus segera menunjukkan taringnya. Jangan biarkan publik berspekulasi adanya “main mata” antara aparat dan pengusaha.
Disnakertrans jangan hanya menjadi “stempel” perusahaan. Jalankan fungsi pengawasan sebagai amanah konstitusi, bukan formalitas meja.
Buruh Purwakarta diminta untuk mengakhiri masa diam. “Berani adalah satu-satunya jalan saat keadilan disandera,” tulis rilis tersebut.
KMP membuka pintu lebar bagi para martir keadilan melalui Hotline Pengaduan (WA): 0819 9058 4548.
Pesan Akhir: Jika hukum di Purwakarta tidak mampu menyentuh para pelanggar hak buruh, maka yang runtuh bukan hanya ekonomi rakyat, melainkan martabat negara di mata warganya sendiri.
Teguh Brawijaya