Jelang May Day 2025, Buruh Ajukan 6 Tuntutan Krusial ke Presiden Prabowo

waktu baca 3 menit
Rabu, 30 Apr 2025 06:15 0 599 REDAKSI

JAKARTA, inspirasirakyat.id – Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei 2025 mendatang diprediksi akan menjadi momentum penting bagi para pekerja di Indonesia untuk menyuarakan aspirasi mereka. Seperti tahun-tahun sebelumnya, aksi turun ke jalan diperkirakan akan mewarnai perayaan ini sebagai wadah untuk menyampaikan tuntutan perbaikan nasib.(30/04/2025)

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkapkan bahwa pihaknya telah merangkum setidaknya enam isu utama yang akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Isu pertama yang menjadi sorotan utama adalah penghapusan praktik outsourcing yang dinilai masih merugikan dan tidak memberikan kepastian kerja bagi sebagian besar pekerja di tanah air.

Tuntutan kedua adalah mendesak pemerintah untuk membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgas) PHK. Langkah ini dianggap krusial untuk mengantisipasi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berpotensi terjadi di tengah dinamika ekonomi global. Said Iqbal bahkan telah menyampaikan usulan ini secara langsung kepada Presiden Prabowo dan mendapatkan respons positif berupa komitmen pembentukan Satgas tersebut.

Perbaikan kesejahteraan melalui peningkatan upah yang lebih layak menjadi tuntutan ketiga. Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5% yang telah ditetapkan menjadi fondasi awal yang baik. Namun, pihaknya berharap kebijakan serupa dengan formulasi yang lebih adil dan menjamin daya beli buruh dapat terus diterapkan di tahun-tahun mendatang. “Buruh mencatat Presiden Prabowo telah memulai langkah dengan menaikkan upah minimum tahun ini sebesar 6,5%. Ini menjadi landasan awal yang baik, dengan penggunaan indeks tertentu antara 1,0 sampai 2,0. Ke depan, formulasi kenaikan upah harus terus diperbaiki agar lebih adil dan menjamin daya beli buruh,” ujarnya saat dihubungi pada Selasa (29/4/2025).

Tuntutan keempat adalah revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mendesak. Hal ini sejalan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.68/2024. Kalangan buruh menekankan agar revisi UU tersebut lebih berpihak pada perlindungan dan peningkatan kualitas hidup pekerja, bukan justru memasukkan pasal-pasal omnibus law yang dinilai merugikan. “Pemerintah harus lindungi buruh dengan sahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru, titik tekannya adalah UU yang bisa melindungi buruh, bukan pasal omnibus law yang disisipkan ke dalam UU baru,” tegas Said Iqbal.

Perlindungan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) juga menjadi perhatian serius, dan buruh mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang PPRT. “Namanya perlindungan pekerja rumah tangga, maka mari bicara soal perlindungannya mulai dari upah yang layak, jam kerja manusiawi, jaminan sosial. Jangan takut pada RUU PPRT,” papar Said Iqbal.

Tuntutan terakhir yang tak kalah penting adalah pemberantasan korupsi yang dinilai masih menjadi masalah laten di Indonesia. Salah satu langkah konkret yang diminta buruh adalah inisiasi pembicaraan mengenai pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset. “Sudah saatnya RUU ini disahkan. Harus ada mekanisme pembuktian terbalik, agar koruptor tidak cukup hanya dipenjara, tetapi juga hartanya dirampas,” pungkas Said Iqbal.

Dengan sejumlah tuntutan krusial ini, perayaan Hari Buruh Internasional 2025 mendatang diharapkan tidak hanya menjadi ajang seremonial, tetapi juga momentum bagi pemerintah untuk memberikan perhatian lebih dan mengambil langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia.(Red)

Sumber : Detiknews

Related Posts: