Kejati NTB Diduga Lamban, IMM Lotim Pertanyakan Progres Penanganan Kasus Pokir

waktu baca 2 menit
Rabu, 10 Sep 2025 04:14 0 131 admin

MATARAM,inspirasirakyat.id — Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Lombok Timur kembali menyuarakan kekecewaannya terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) terkait penanganan kasus dugaan penggelapan dana pokok pikiran (pokir) DPRD NTB. Laporan yang dilayangkan IMM sejak 22 Agustus 2025 dengan nomor registrasi 6370 dinilai jalan di tempat, tanpa adanya kejelasan penetapan tersangka.

Korupsi: Kejahatan Luar Biasa

Ketua Umum Pimpinan Cabang IMM Lombok Timur, Ar Yandis, menegaskan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya merugikan negara secara finansial. “Korupsi menghambat pembangunan, merusak rasa keadilan, dan menggerus kepercayaan publik terhadap wakil rakyat,” tegasnya saat dihubungi pada Rabu (10/9/2025).

Ar Yandis mendesak Kejati NTB untuk segera menetapkan tersangka terhadap sejumlah anggota DPRD NTB daerah pemilihan (dapil) Lombok Timur yang diduga terlibat. “Jangan berlarut-larut, segera tetapkan tersangka para dewan yang merampok pokok pikiran rakyat tersebut,” tandas Yandis.

Pengembalian Uang Bukan Berarti Bebas dari Pidana

Meskipun Kejati NTB telah memanggil sejumlah pihak dari eksekutif dan legislatif, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Yandis menyoroti fakta bahwa beberapa anggota DPRD yang terlibat telah mengembalikan uang ke kejaksaan.

“Pengembalian uang itu justru menguatkan adanya niat jahat (mens rea) di tubuh DPRD NTB,” jelasnya. Ia juga mengingatkan kembali bahwa berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi. “Tidak bisa menghapus jejak dosa,” tegasnya lagi.

IMM Lombok Timur secara kelembagaan berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Yandis menutup pernyataannya dengan desakan agar Kejati NTB bersikap transparan dan tidak ada negosiasi di balik layar. “Kami ingin Kejaksaan Tinggi NTB terang-terangan dalam mengungkap kasus ini,” pungkasnya.(Red)

Related Posts: