DPR DAN DPRD TAK BISA DIBUBARKAN: PILAR KONSTITUSIONAL DEMOKRASI INDONESIA

waktu baca 3 menit
Senin, 25 Agu 2025 16:37 0 463 REDAKSI

Jakarta,inspirasi rakyat.id – Belakangan ini muncul wacana liar tentang pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Isu ini seringkali dimunculkan sebagai bentuk kekecewaan publik terhadap kinerja sebagian wakil rakyat yang dianggap tidak sejalan dengan aspirasi masyarakat. Namun, secara konstitusional dan politik, gagasan pembubaran DPR dan DPRD bukan hanya keliru, tetapi juga berbahaya bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Dalam sistem ketatanegaraan, DPR dan DPRD bukan sekadar lembaga politik, melainkan pilar konstitusional yang keberadaannya dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)** dan diperinci dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Menyingkirkan lembaga ini sama artinya dengan meruntuhkan tiang utama demokrasi, yang pada akhirnya akan melemahkan posisi rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

Kedudukan DPR dan DPRD dalam Konstitusi

Konstitusi menegaskan secara eksplisit kedudukan DPR dan DPRD:

Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan: “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.” Ini menegaskan bahwa DPR lahir dari mandat rakyat secara langsung.
Pasal 20 ayat (1) UUD 1945: “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.” DPR adalah pemegang kekuasaan legislatif yang tidak dapat digantikan.
Pasal 18 ayat (3) UUD 1945: “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.” Ini menegaskan bahwa DPRD memiliki legitimasi yang sama kuatnya di tingkat daerah.

Lebih lanjut, UU MD3 memperinci fungsi dan kewenangan DPR serta DPRD. Misalnya, Pasal 69 menyebutkan DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan; Pasal 149 dan Pasal 154 menyatakan DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota memiliki fungsi serupa di tingkat daerah.

Dengan dasar ini, jelaslah bahwa DPR dan DPRD adalah lembaga yang tidak bisa dibubarkan, kecuali jika UUD 1945 sendiri dihapus atau diingkari.

Konsekuensi Politik Jika Dibubarkan

Membubarkan DPR dan DPRD akan membawa konsekuensi fatal:

1. Rakyat kehilangan saluran politik formal. Tanpa DPR/DPRD, aspirasi rakyat tidak lagi punya ruang konstitusional untuk disalurkan.
2. Krisis konstitusional. Fungsi legislasi dan pengawasan atas pemerintah akan hilang, menciptakan kekosongan hukum yang berpotensi menimbulkan kekacauan.
3. Kekuasaan terpusat di eksekutif. Tanpa mekanisme checks and balance, kekuasaan presiden, gubernur, maupun bupati/wali kota akan absolut. Situasi ini membuka peluang besar bagi kembalinya rezim otoriter, sesuatu yang telah ditolak oleh bangsa Indonesia sejak reformasi 1998.

Dengan kata lain, membubarkan DPR dan DPRD bukan memperkuat rakyat, melainkan justru melemahkan rakyat.

Kritik, Perbaikan, dan Jalan Reformasi

Kritik publik terhadap DPR dan DPRD adalah sesuatu yang sah dan bahkan sehat bagi demokrasi. Namun, kritik tidak boleh diarahkan pada penghapusan lembaga, melainkan pada **perbaikan sistem dan integritas anggota lembaga tersebut.

Beberapa langkah perbaikan yang perlu ditempuh antara lain:

1. Penguatan fungsi pengawasan: agar DPR/DPRD tidak sekadar menjadi stempel kebijakan eksekutif.
2. Transparansi dan akuntabilitas: melalui implementasi penuh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
3. Pembersihan dari praktik KKN: dengan penegakan tegas UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
4. Reformasi fasilitas dan tunjangan: agar gaji dan fasilitas wakil rakyat sesuai dengan kinerja nyata, bukan kemewahan berlebihan.
5. Sanksi tegas: terhadap anggota yang terbukti tidak profesional, menyeleweng, atau mengkhianati sumpah jabatan.

Dengan langkah-langkah tersebut, DPR dan DPRD bisa dikembalikan pada esensi aslinya: sebagai representasi suara rakyat, bukan sekadar tempat transaksi politik.

Jangan Terprovokasi !!

DPR dan DPRD adalah institusi konstitusional yang lahir dari kedaulatan rakyat. Membubarkan lembaga ini sama artinya dengan mengkhianati UUD 1945, melanggar UU MD3, dan melemahkan rakyat Indonesia sendiri. Jalan yang benar adalah pembersihan, perbaikan, dan penguatan fungsi DPR/DPRD sebagai wakil rakyat sejati.

Sejarah telah mengajarkan bahwa bangsa tanpa parlemen hanya akan melahirkan rezim otoriter. Karena itu, menjaga keberadaan DPR dan DPRD adalah syarat mutlak agar demokrasi tetap hidup, hukum tetap ditegakkan, dan rakyat tetap berdaulat di negeri ini.

Jangan bodoh, jangan mau terprovokasi oleh wacana yang menyesatkan. Hapus korupsi dan penyimpangan individunya, bukan lembaga konstitusionalnya.

Related Posts: