“Halo Kapolres Karawang Dipertanyakan: Aduan Mafia Rokok Ilegal Masuk Kotak Sampah?”

waktu baca 2 menit
Jumat, 17 Apr 2026 07:14 0 93 admin

KARAWANG,inspirasirakyat.id – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dilaporkan semakin marak dan meluas di wilayah Kabupaten Karawang. Berdasarkan hasil investigasi mendalam yang dilakukan tim wartawan media Inspirasirakyat.id, titik agen penjualan ditemukan tersebar di hampir seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Karawang.

Salah satu penelusuran krusial dilakukan tim investigasi pada Kamis, 16 Maret 2026, di wilayah Pacing, Kecamatan Jatisari. Dalam pantauan tersebut, tim menemukan fakta mengejutkan di mana pedagang secara terang-terangan menjual produk ilegal tersebut.

Saat dikonfirmasi oleh tim media, oknum pedagang bahkan secara berani menyatakan tidak takut terhadap Aparat Penegak Hukum (APH). Fenomena ini mengindikasikan adanya celah pengawasan yang dimanfaatkan oleh para pelaku usaha ilegal.

Menyikapi temuan tersebut, pada hari yang sama (16/04/2026), tim Inspirasirakyat.id melakukan upaya formalistik dengan melaporkan temuan tersebut kepada pihak berwenang:

  1. Bea dan Cukai Kabupaten Purwakarta sebagai instansi yang berwenang dalam pengawasan cukai.

  2. Sistem Aduan “Lapor Kapolres Karawang” untuk tindakan penegakan hukum di wilayah setempat.

Namun, hingga berita ini diturunkan pada Jumat, 17 April 2026, laporan yang disampaikan melalui layanan Halo Kapolres Karawang sama sekali tidak mendapatkan tanggapan, meski waktu telah berlalu lebih dari 1×24 jam sejak aduan dikirimkan

Lambatnya respons dari pihak kepolisian memicu reaksi keras dari Pimpinan Redaksi Inspirasirakyat.id, Hana Hardiana. Beliau menilai hal ini sebagai potret buruk penegakan hukum di Indonesia, khususnya di wilayah Karawang.

“Ini adalah potret belum maksimalnya penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Karawang. Masih terkesan tebang pilih dalam menangani laporan masyarakat,” ujar Hana Hardiana.

Ia juga mempertanyakan efektivitas layanan aduan masyarakat yang digagas kepolisian jika tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

“Ya kalau memang tebang pilih, lebih baik dihilangkan saja itu layanan laporan ‘Halo Kapolres’. Ada hubungan apa sebenarnya dengan rokok ilegal ini? Kenapa aparat seolah-olah tutup mata?” tegasnya.

Padahal, praktik peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi. Berdasarkan Pasal 55 huruf (c) UU No. 39 Tahun 2007 (perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai), pelaku dapat dijerat dengan, Pidana Penjara: Paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan Denda: Paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Hingga saat ini, masyarakat dan pihak media masih menunggu langkah nyata dari pihak Bea Cukai maupun Polres Karawang untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara tersebut. DANI/RED

Related Posts: