Yurisprudensi Tegaskan Ancaman Pidana Bagi Para Pelaku Pengedar Rokok Ilegal , Siap Siap Masuk Bui!

waktu baca 2 menit
Minggu, 30 Nov 2025 07:47 0 506 REDAKSI

Karawang, inspirasirakyat.id – Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen baru-baru ini mengeluarkan putusan yang menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran rokok ilegal.

Dalam sebuah yurisprudensi penting, Majelis Hakim menjatuhkan vonis berat berupa pidana penjara dan denda fantastis terhadap seorang terdakwa yang terbukti menjual-belikan rokok tanpa dilekati Pita Cukai.

​Seperti dilaporkan oleh dandapala.com pada 27 November 2025, PN Kepanjen pada Kamis (27/11) menjatuhkan vonis terhadap pelaku peredaran rokok ilegal. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Benny Arisandy sebagai Ketua, didampingi Rakhmat Rusmin Widyartha dan Gesang Yoga Madyasto sebagai Anggota, serta Eko Ariyanto selaku Panitera Pengganti.​Hukuman Tegas: 4 Tahun Penjara dan Denda Setengah Miliar.

Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di Ruang Sidang PN Kepanjen menyatakan, “Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp566.960.000,- (lima ratus enam puluh enam juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).

Putusan ini menegaskan bahwa tindak pidana di bidang cukai bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang diancam pidana penjara.

​Kasus ini diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

​Secara spesifik, perbuatan menjual atau menawarkan rokok tanpa dilekati pita cukai yang sesuai merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pidana. Pasal yang relevan adalah Pasal 54 UU Cukai yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai (BKC) yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

​Peringatan Keras: Sanksi pidana dalam UU Cukai sangat berat. Pasal 54 UU Cukai mengancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Vonis 4 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah yang dijatuhkan PN Kepanjen ini menunjukkan penerapan serius dari ancaman pidana dalam UU Cukai dan harus menjadi pelajaran bagi pihak manapun yang mencoba mengedarkan rokok ilegal, baik produsen maupun pedagang eceran.

Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memicu persaingan usaha tidak sehat dan berpotensi merugikan kesehatan masyarakat karena pengawasan mutunya yang tidak terjamin. ( Red )

Related Posts: