Gugatan Advokat Syarif Hidayat kepada Adira Finance Cs. Bergulir di Meja Hijau, Beberapa Pihak Absen dalam Sidang Perdana

waktu baca 2 menit
Selasa, 15 Apr 2025 12:58 0 710 admin

CIKARANG, inspirasirakyat.id  – Pengadilan Negeri Cikarang pada hari Selasa, 15 April 2025, menggelar sidang perdana terkait gugatan yang diajukan oleh Advokat Syarif Hidayat, S.H., terhadap PT. Adira Finance, Kapolres Karawang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta Notaris penerbit akta fidusia Adira. Sidang yang dimulai pukul 14.30 WIB ini memiliki agenda utama pemeriksaan berkas dari pihak penggugat dan tergugat.

Dalam pantauan jalannya persidangan, tampak hadir Advokat Syarif Hidayat, S.H., selaku pihak penggugat beserta tim kuasa hukumnya, serta perwakilan dari PT. Adira Finance yang diwakili oleh kuasa hukum perusahaan. Namun, sejumlah pihak tergugat lainnya, termasuk perwakilan dari Kapolres Karawang, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Notaris penerbit akta fidusia Adira, belum terlihat hadir dalam agenda sidang perdana ini.

Menanggapi jalannya sidang, Kuasa Hukum Penggugat, Syarif Hidayat, S.H., menyampaikan kepada media, “Alhamdulillah, sidang perdana berjalan dengan lancar. Pada kesempatan ini, kehadiran terbatas pada pihak Adira Finance. Kami mencatat ketidakhadiran pihak notaris, perwakilan Kapolres Karawang, Kementerian Hukum dan HAM, serta Otoritas Jasa Keuangan.”

Lebih lanjut, Syarif Hidayat menyampaikan harapannya terkait partisipasi aktif seluruh pihak tergugat dalam tahapan persidangan mendatang. “Kami berharap agar pada sidang-sidang berikutnya, seluruh pihak tergugat dapat hadir untuk bersama-sama menguji fakta dan argumentasi hukum berdasarkan data yang relevan,” ujarnya.

Beliau juga mengingatkan mengenai implikasi hukum atas ketidakhadiran pihak tergugat. “Perlu dicatat bahwa apabila para tergugat telah menerima panggilan pengadilan secara patut dan tidak hadir dalam tiga kali persidangan berturut-turut, maka hak mereka untuk mengajukan pembelaan dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh majelis hakim,” tegasnya.

Sebagai informasi, gugatan dengan nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Ckr yang didaftarkan pada tanggal 20 Maret 2025 ini, diajukan oleh Advokat Syarif Hidayat, S.H., untuk menguji keabsahan sertifikat akta fidusia yang diterbitkan oleh PT. Adira Finance Cikarang. Selain PT. Adira Finance, pihak-pihak yang turut menjadiTarget gugatan adalah Kapolres Karawang, Notaris Merlisansyah, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Latar belakang perkara ini bermula dari penetapan klien Advokat Syarif Hidayat sebagai tersangka oleh Polres Karawang terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Fidusia. Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada laporan polisi nomor: LP/1873/XII/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/JAWA BARAT, tertanggal 15 Desember 2023, dengan pelapor atas nama Dwi Hernowo.

Agenda sidang selanjutnya akan ditentukan kemudian, dan diharapkan seluruh pihak terkait dapat hadir untuk memberikan keterangan serta mengikuti proses peradilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ( Red )

Editor : Hana Hardiana

Related Posts: