Sertifikat Akta Fidusia Dipertanyakan Keabsahannya, Advokat Syarif Hidayat Gugat Adira Finance dan Kapolres Karawang Ke PN Cikarang

waktu baca 3 menit
Jumat, 21 Mar 2025 16:13 0 1089 admin

CIKARANG,inspirasirakyat.id ( 21/03/2025)– Keabsahan sertifikat akta fidusia yang diterbitkan oleh PT. Adira Finance Cikarang dipertanyakan oleh Advokat Syarif Hidayat, S.H. Ia juga menggugat Kapolres Karawang, Notaris Merlisansyah, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Cikarang dengan nomor perkara: 86/Pdt.G/2025/PN Ckr, pada tanggal 20 Maret 2025.

Gugatan ini diajukan menyusul penetapan klien Syarif Hidayat sebagai tersangka oleh Polres Karawang atas dasar Undang-Undang Fidusia. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/1873/XII/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/JAWA BARAT, tanggal 15 Desember 2023, dengan pelapor atas nama Dwi Hernowo.

Menurut Syarif Hidayat, penetapan tersangka ini keliru dan tidak sesuai dengan manajemen penyelidikan serta melanggar KUHAP. Ia menilai ada tahapan penyelidikan yang tidak dilakukan oleh pihak kepolisian, dan penyidik tidak menerapkan asas mainstrea.

“Seharusnya pihak penyidik mengacu kepada asas mainstrea, jadi langkah awal polisi seharusnya menemukan niat jahat dalam kasus ini di tangan siapa,” kata Syarif Hidayat.

Ia menambahkan, “Bila mengacu kepada asas mainstrea, klien saya seharusnya menjadi saksi karena beliau hanya atas nama. Kendaraan dari awal dikuasai oleh suaminya, maka seharusnya pelaku utamanya adalah suaminya.”

Syarif Hidayat juga mempertanyakan keabsahan penerbitan akta fidusia oleh PT. Adira Finance. Menurutnya, proses penerbitan fidusia ini mengandung banyak kejanggalan dan tidak sesuai dengan peraturan tentang kenotariatan, khususnya Pasal 16 huruf L.

“Dalam Pasal 16 huruf L, notaris seharusnya dalam membuat akta menghadirkan kedua belah pihak untuk menghadap dengan minimal dua orang saksi. Ya, memang undang-undangnya berbicara seperti itu,” jelas Syarif Hidayat.

Ia menambahkan, “Sekarang bagaimana logikanya kedua belah pihak bisa menghadap, notarisnya saja sebagai pembuat fidusia berlokasi di Palembang, sedangkan klien saya tinggal di Karawang. Perjanjian ditandatangani tanggal 20, kemudian satu hari berikutnya fidusia tiba-tiba sudah jadi. Pertanyaannya, kapan tanda tangannya dan kapan menghadapnya?”

Syarif Hidayat menduga akta fidusia ini dibuat di bawah tangan dan kemungkinan tanda tangannya dipalsukan oleh pihak Adira. “Maka, bila mengacu kepada UU Fiducia yang mengharuskan akta autentik, maka akta Adira cacat dan batal demi hukum, maka proses hukum selanjutnya akan menjadi cacat pula,” tegasnya.

Syarif Hidayat berharap gugatan yang diajukannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Cikarang dan hakim memutuskan sertifikat fidusia yang diterbitkan kemenhumkam milik PT. Adira Finance sebagai produk cacat hukum. Dengan pendaftaran gugatan perdata ini, mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung, ia berharap segala proses hukum pidana terhadap kliennya dihentikan sampai muncul kekuatan hukum tetap terhadap gugatan perdatanya.

“Dengan kejadian ini, saya berharap masyarakat lebih memahami proses hukum dan meminta kepada penyidik untuk berhati-hati dalam menerapkan status hukum serta mengikuti aturan manajemen penyelidikan,” pungkasnya.

Hingga saat berita ini dipublish para pihak terkait belum bisa dimintai keterangan. ( Red )

Related Posts: