Ketua PN Jakarta Selatan Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Korupsi Minyak Goreng, Karir Mentereng Berakhir di Balik Jeruji

waktu baca 3 menit
Minggu, 13 Apr 2025 04:02 0 327 REDAKSI

Tangerang, Inspirasirakyat.id – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, kini harus berurusan dengan hukum setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait vonis lepas dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Penetapan tersangka ini mengakhiri karir Arif yang sebelumnya terbilang cemerlang di dunia peradilan. (13/04/2025)

Berdasarkan data dari situs PN Jakarta Selatan pada Minggu (13/4/2025), Arif menduduki kursi Ketua PN Jakarta Selatan sejak 6 November 2024. Sebelum menempati posisi puncak di pengadilan wilayah selatan Jakarta itu, Arif menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat mulai 17 Januari 2024.

Rekam jejak Arif menunjukkan perjalanan karir yang cukup panjang. Ia memulai karirnya sebagai calon hakim di PN Batang pada Agustus 2001. Setahun kemudian, tepatnya pada 13 September 2002, ia resmi menjadi hakim tingkat pertama di PN Tanah Grogot.

Sebelum menduduki jabatan strategis di Jakarta, Arif sempat malang melintang di berbagai pengadilan daerah, mulai dari Hakim Tingkat Pertama di PN Banjar Baru, PN Banjar Negara, hingga PN Karawang dalam rentang waktu 2007 hingga 2013.

Karirnya mulai menanjak saat ia ditunjuk sebagai Wakil Ketua PN Bangkinang pada 31 Agustus 2015, dan setahun berikutnya ia dipercaya menjabat sebagai Ketua PN Bangkinang. Puncaknya, sebelum tersandung kasus ini, Arif sempat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat selama 11 bulan sebelum akhirnya dilantik menjadi Ketua PN Jakarta Selatan.

Namun, perjalanan karir Arif di dunia hukum kini terhenti setelah ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Arif diduga kuat menerima suap senilai Rp 60 miliar untuk memuluskan vonis lepas bagi tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng yang sebelumnya ditangani oleh PN Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Sabtu (12/4) mengungkapkan, “Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar.”

Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu dua pengacara dari tiga terdakwa korporasi minyak goreng, Marcella Santoso dan Ariyanto, serta seorang panitera muda PN Jakarta Utara bernama Wahyu Gunawan.

Kasus ini bermula dari vonis lepas yang diberikan oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025 terhadap tiga terdakwa korporasi, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, dalam kasus korupsi ekspor CPO. Vonis ini sangat kontras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut uang pengganti dengan nilai triliunan rupiah kepada ketiga korporasi tersebut.

Pengusutan Kejagung kemudian menemukan indikasi kuat adanya praktik suap di balik putusan kontroversial tersebut. Diduga, Marcella Santoso dan Ariyanto memberikan suap sebesar Rp 60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta melalui perantara Wahyu Gunawan.

Abdul Qohar menjelaskan lebih lanjut bahwa Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, diduga menggunakan posisinya untuk mengatur vonis lepas tersebut. “Jadi MAN saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah menerima, diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslags,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi citra lembaga peradilan di Indonesia dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas penegakan hukum, terutama dalam kasus-kasus besar yang melibatkan kepentingan korporasi. Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Ketua PN Jakarta Selatan ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas praktik korupsi, meskipun melibatkan aparat penegak hukum di tingkat tinggi. ( Red )

Sumber : detik.com

Related Posts: