Pemerintah Perketat Sanksi Pidana, bagi Produsen dan Pengedar Rokok Ilegal Bisa Masuk Bui !

waktu baca 2 menit
Senin, 11 Agu 2025 09:48 0 615 REDAKSI

Karawang, inspirasirakyat.id– Pemerintah Indonesia makin serius memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara triliunan rupiah dan membahayakan kesehatan masyarakat. Upaya ini dilakukan melalui penindakan tegas oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan ancaman sanksi pidana yang berat.​Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai memberikan wewenang penuh kepada Bea Cukai untuk menjerat pelaku. Sanksi pidana yang bisa dikenakan tidak main-main, mulai dari penjara minimal satu tahun hingga delapan tahun dan denda hingga 20 kali lipat nilai cukai yang dihindari.

​Pelanggaran terkait rokok ilegal memiliki sanksi yang berbeda-beda, tergantung jenis pelanggarannya:

1.​Pita Cukai Palsu: Pelaku bisa dipenjara 1 hingga 8 tahun dan didenda 10 hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar (Pasal 55 huruf b).

2.​Pita Cukai Bekas: Hukuman sama dengan penggunaan pita cukai palsu, yaitu pidana penjara 1 hingga 8 tahun dan denda 10 hingga 20 kali nilai cukai (Pasal 55 huruf c).

3. ​Pita Cukai Berbeda: Pelanggaran ini dikenakan sanksi denda administratif, yaitu denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar (Pasal 29 ayat 2a).

4. ​Tanpa Pita Cukai (Polos): Pelaku dapat dipenjara 1 hingga 5 tahun dan didenda 2 hingga 10 kali nilai cukai (Pasal 55 huruf c).

Peredaran rokok ilegal berdampak besar pada keuangan negara. Pada 2023 saja, potensi kerugian di Provinsi Jawa Tengah diperkirakan mencapai Rp121,77 miliar, setara 6,87% dari total penerimaan cukai. Ini menjadi salah satu alasan mengapa pemerintah gencar melakukan operasi pasar dan razia.

​Selain kerugian finansial, rokok ilegal juga berbahaya bagi kesehatan. Banyak produknya diproduksi tanpa standar yang jelas, tidak mencantumkan kadar kandungan, dan berpotensi mengandung bahan kimia berbahaya.

Hal ini menimbulkan risiko kesehatan yang lebih tinggi bagi para konsumen.

​Pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk proaktif melaporkan peredaran rokok ilegal kepada pihak berwenang.

Melalui kerja sama ini, diharapkan peredaran rokok ilegal bisa ditekan, penerimaan negara bisa meningkat, dan masyarakat terlindungi dari dampak buruknya. ( Red / Hana )

Related Posts: