SURABAYA, inspirasirakyat.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pemerkosaan tahanan wanita berinisial PW (21) yang dilakukan oleh anggota Polres Pacitan berinisial Aiptu LC. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada Senin (21/4/2025), menyatakan bahwa Aiptu LC telah ditahan secara khusus oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim.
“Propam Polda Jatim telah memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum personel Polres Pacitan berinisial LC. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita,” tegas Kombes Pol Jules.
Lebih lanjut, Kombes Pol Jules menjelaskan bahwa Aiptu LC telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai pejabat sementara Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti Polres Pacitan. Penahanan terhadap Aiptu LC telah dilakukan sejak sekitar satu minggu yang lalu di tahanan khusus Propam Polda Jatim. Proses pelanggaran etik terhadap yang bersangkutan saat ini masih terus berjalan dan Aiptu LC terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Tindakan ini jelas mencoreng institusi, dan Polda Jatim tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum apa pun, termasuk yang dilakukan oleh anggota sendiri. Sanksi tegas sudah menanti, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak hormat,” imbuhnya.
Polda Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas tindakan yang dilakukan oleh Aiptu LC. Kombes Pol Jules menyampaikan bahwa Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, memberikan atensi khusus terhadap kasus ini dan memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tegas.
“Kejadian ini menjadi bahan evaluasi serius bagi kami. Kapolda menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di lingkungan Polda Jawa Timur,” pungkas Kombes Pol Jules.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, membenarkan bahwa saat kejadian, Aiptu LC menjabat sebagai pejabat sementara Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti.
Sebelumnya, kasus dugaan pemerkosaan ini mencuat dan menghebohkan publik. Korban, PW (21), diketahui merupakan tahanan Polres Pacitan asal Wonogiri, Jawa Tengah, yang terjerat kasus tindak pidana perdagangan orang. ( Red )