Guncangan di Program Unggulan: Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana Ditahan Kejagung

waktu baca 3 menit
Rabu, 3 Jun 2026 12:12 0 86 REDAKSI

JAKARTA, inspirasirakyat.id – Benteng pertahanan program kebanggaan Presiden Prabowo Subianto, Makan Bergizi Gratis (MBG), diguncang prahara besar. Hanya berselang sehari setelah dicopot dari jabatannya, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan tindak pidana korupsi.

Pantauan di gedung Jampidsus Kejagung pada Rabu (3/6/2026) sore menunjukkan Dadan keluar dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia langsung digiring petugas masuk ke dalam mobil tahanan menuju Rutan Salemba tanpa memberikan komentar sedikit pun kepada awak media.

Tidak sendirian, Kejagung juga menetapkan dua mantan pimpinan BGN lainnya sebagai tersangka, yakni eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Irjen Pol. (Purn) Sony Sonjaya, serta eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi, Lodewyk Pusung.

Kasus ini mencuat setelah penyidik Kejagung bergerak cepat melakukan penggeledahan di kantor pusat BGN, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Rabu pagi. Langkah hukum ini dilakukan menyusul keputusan Presiden Prabowo yang merombak total struktur pimpinan BGN dan menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru.

Berdasarkan penyelidikan sementara, kasus yang menjerat para mantan petinggi BGN ini berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026. Salah satu klaster korupsi yang tengah didalami kuat arahnya pada praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta pengadaan fasilitas pendukung lainnya.

Pihak berwenang mengonfirmasi bahwa indikasi penyelewengan ini menjadi salah satu faktor utama di balik keputusan mendadak Presiden Prabowo untuk mencopot Dadan dari jabatannya demi menyelamatkan program nasional tersebut.

Merespons penangkapan ini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa langkah hukum tegas ini merupakan bukti nyata dari komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu, sekalipun di dalam lingkaran program prioritasnya sendiri.

“Prinsipnya kita adalah negara hukum. Presiden sudah berkali-kali mengingatkan para pejabat untuk tidak melakukan praktik lancung dan jangan melakukan hal-hal yang melanggar hukum,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan.

Pemerintah memastikan bahwa perombakan manajemen dan proses hukum yang berjalan di Kejagung tidak akan menghentikan jalannya program Makan Bergizi Gratis. Langkah pembersihan ini justru dinilai krusial untuk mempercepat akselerasi dan memastikan pemenuhan gizi bagi puluhan juta anak sekolah di Indonesia berjalan dengan transparan, bersih, dan tepat sasaran.

Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Dadan Hindayana dan dua wakilnya. Posisi Kepala BGN dialihkan kepada Nanik S. Deyang guna mengamankan keberlanjutan program strategis nasional.Selasa, 2 Juni 2026

Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor pusat Badan Gizi Nasional, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, untuk mengamankan dokumen dan barang bukti tata kelola MBG.

Kejagung resmi menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka korupsi. Ketiganya langsung ditahan di Rutan Salemba dengan tangan diborgol dan rompi merah muda.

Redaksi Inspirasirakyat.id

Related Posts: