Internasional, inspirasirakyat.id – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengumumkan tarif imbal balik yang dikenakan pada ratusan negara, termasuk Indonesia, pada Rabu (2/4) waktu AS atau Kamis (3/4) pagi waktu Indonesia. Indonesia dikenakan tarif imbal balik sebesar 32 persen. (03/04/2026)
Tarip ini diberlakukan karena neraca perdagangan defisit, penyebabnya faktor nilai impor AS dari Indonesia lebih besar daripada nilai ekspor AS ke Indonesia, menyebabkan defisit neraca perdagangan sebesar US$18 miliar menurut data Gedung Putih.
AS mengklaim bahwa Indonesia menetapkan tarif impor sebesar 64 persen untuk barang-barang AS, yang dianggap sebagai manipulasi mata uang dan penghambat perdagangan.
Tentunya hal ini akan berpengaruh terhadap Indonesia, karena NKRI termasuk dalam daftar negara dengan neraca perdagangan negatif terhadap AS, bersama dengan China, Uni Eropa, Meksiko, Vietnam, Taiwan, Jepang, dan Korea Selatan.
Tarif imbal balik yang dikenakan bervariasi, dengan China dikenakan tarif 34 persen, Uni Eropa 20 persen, Vietnam 46 persen, Jepang 24 persen, dan Korea Selatan 25 persen.
Tarif untuk semua impor berlaku mulai 5 April, dan tarif 25 persen akan dikenakan pada semua mobil asing yang diimpor ke AS.
Kebijakan ini berisiko menyebabkan perlambatan ekonomi karena konsumen dan bisnis akan menghadapi kenaikan harga barang.
Konsekuensi dari Kebijakan ini berpotensi menyebabkan perlambatan ekonomi global karena konsumen dan bisnis di berbagai negara akan menghadapi kenaikan harga barang. ( Red )