Skandal Limbah PT SunFu, IPAL Mati, Data ‘Disulap’, Direktur Mangkir—KMP Desak Polisi Bertindak Tegas!

waktu baca 3 menit
Jumat, 17 Apr 2026 13:48 0 58 admin

PURWAKARTA, Inspirasirakyat.id//Dugaan praktik “cuci tangan” atas pencemaran lingkungan oleh PT SunFu Indonesia kini memasuki babak baru yang memanas. Komunitas Madani Purwakarta (KMP) secara resmi membongkar sederet kejanggalan teknis dan manipulasi data yang diduga dilakukan perusahaan untuk mengelabui hukum. Dengan fakta lapangan yang telanjang, KMP mendesak Polres Purwakarta untuk segera menaikkan status kasus ini ke tahap Penyidikan.

Hasil investigasi lapangan yang tertuang dalam laporan KMP Nomor: 0213/KMP/KMP/PWK/X/2025 mengungkap anomali yang mustahil secara teknis. Meski Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) ditemukan tidak beroperasi, air tetap mengalir deras di titik outlet.

Lebih mengejutkan, ditemukan indikasi kuat praktik dilusi (pengenceran). Di lokasi filtrasi, ditemukan pipa air bersih yang terhubung dengan selang portabel yang diduga digunakan untuk mencampur air bersih langsung ke sistem pembuangan agar limbah terlihat jernih di flowmeter.

Data Laboratorium yang “Terlalu Indah untuk Jadi Nyata”

Ketua KMP, Pungan Zaenal Abidin, menyoroti hasil uji laboratorium PT SunFu yang dianggap sebagai penghinaan terhadap logika lingkungan. Data menunjukkan angka yang nyaris menyerupai air minum:

TSS: 12 mg/L

BOD: 6 mg/L

COD: 14 mg/L

“Secara ilmiah, angka ini bukan sekadar memenuhi baku mutu, tapi mendekati karakter air bersih. Bagaimana mungkin IPAL mati tapi hasilnya sebersih air pegunungan? Ini bukan prestasi pengolahan, ini indikasi kuat rekayasa sampel atau manipulasi laporan,” tegas Ketua KMP (17/4)2026)

Direktur Mangkir,Strategi Ulur Waktu?

Sikap manajemen PT SunFu semakin memperkeruh suasana. Direktur perusahaan dilaporkan telah dua kali mangkir dari panggilan kepolisian tanpa alasan sah. Sikap tidak kooperatif ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Hukum tidak boleh kalah oleh pihak yang bersembunyi. Ketidakhadiran ini justru semakin memperkuat dugaan bahwa ada hal besar yang sedang ditutupi,” tambah pihak KMP.

Senin Keramat,desakan Resmi ke Polres Purwakarta.

KMP memastikan akan menyerahkan surat desakan resmi kepada Kapolres Purwakarta pada Senin mendatang. Ada empat tuntutan utama yang diusung:

Segera Naik ke Penyidikan, mengingat alat bukti fisik dan saksi ahli sudah memadai.

Gelar Perkara Terbuka,menghindari adanya “main mata” dalam penanganan kasus lingkungan.

Tindakan Paksa,menjemput pihak-pihak yang terus mangkir dari panggilan penyidik.

Transparansi Publik,mengingat dampak limbah menyangkut hajat hidup orang banyak.

Pesan Tegas, Lingkungan Bukan Komoditas Manipulasi.

KMP memperingatkan bahwa kasus PT SunFu adalah ujian bagi integritas penegakan hukum di Purwakarta. Jika fakta setebal ini diabaikan, maka akan menjadi preseden buruk yang melegalkan industri lain untuk merusak alam demi menekan biaya operasional.

“Ini bukan sekadar dugaan. Ini adalah indikasi kuat tindak pidana lingkungan yang sistematis. Kami tidak akan mundur satu langkah pun sampai ada tersangka yang ditetapkan,” pungkas Zaenal Abidin.

Analisis Hukum Tambahan:

Jika terbukti melakukan manipulasi data dan pengenceran limbah secara ilegal, PT SunFu Indonesia dapat dijerat dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara serta denda miliaran rupiah, serta potensi pencabutan izin usaha secara permanen.

RED/Teguh Brawijaya

Related Posts: