UGM Didorong untuk Memberhentikan Guru Besar Farmasi Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

waktu baca 3 menit
Senin, 7 Apr 2025 01:29 0 337 admin

Yogyakarta, inspirasirakyat.id – Universitas Gadjah Mada (UGM) menghadapi tekanan kuat untuk mengambil tindakan tegas terhadap seorang guru besar di Fakultas Farmasi, Edy Meiyanto, menyusul terungkapnya kasus dugaan kekerasan seksual. Desakan agar UGM memberhentikan Edy secara tidak hormat disuarakan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah.(07/04/2025)

“Apabila terbukti bersalah, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat adalah sebuah keharusan. Lingkungan pendidikan tinggi tidak sepatutnya memberikan ruang aman bagi individu yang terbukti melakukan pelanggaran moral dan etika kemanusiaan mendasar,” tegas Himmatul.

Menurutnya, pemecatan bukan sekadar konsekuensi hukum dan etika atas perbuatan tercela tersebut, melainkan juga representasi komitmen kuat bahwa kekerasan seksual tidak akan ditoleransi di ranah akademis. Himmatul menekankan bahwa masa depan generasi muda Indonesia tidak dapat dipertaruhkan di tangan pendidik yang menyalahgunakan otoritas dan integritas akademiknya.

“Ketidaktegasan dalam memberikan sanksi, termasuk pemecatan, berpotensi melanggengkan praktik kekerasan seksual dan menumbuhkan budaya impunitas di lingkungan pendidikan,” imbuhnya.

Senada dengan Himmatul, Wakil Ketua Komisi X DPR RI lainnya, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini. Ia mendesak agar UGM mengimplementasikan secara efektif Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Hadrian menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan kondusif bagi perkembangan mahasiswa. Permen tersebut mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) yang berwenang menangani berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Lebih lanjut, Permendikbudristek 55/2024 mengamanatkan sosialisasi kebijakan anti-kekerasan, penyediaan mekanisme pelaporan yang terjamin keamanannya, alokasi dana untuk operasional Satgas PPK dan program pencegahan, serta penyelenggaraan program edukasi dan pelatihan bagi seluruh sivitas akademika.

“Implementasi yang komprehensif dari peraturan ini diharapkan mampu mewujudkan lingkungan pendidikan tinggi yang aman, nyaman, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan. Dengan implementasi yang optimal, kita berharap insiden kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi dapat dihindari,” ujar Hadrian.

Sebelumnya, Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengungkapkan bahwa kasus ini telah bergulir sejak tahun 2023 dan dilaporkan secara resmi pada tahun 2024. Berdasarkan laporan tersebut, Satgas PPKS UGM melakukan investigasi mendalam.

Hasil pemeriksaan Satgas PPKS menemukan bahwa Edy Meiyanto diduga melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UGM. “Prinsipnya, laporan diterima pada pertengahan tahun 2024, dan pada akhir tahun yang sama, Satgas PPKS memberikan rekomendasi kepada Rektor. Keputusan Rektor kemudian menyatakan bahwa yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sedang hingga berat,” jelas Andi Sandi.

“Rentang sanksi sedang hingga berat tersebut meliputi skorsing hingga pemberhentian tetap,” pungkasnya.(Red/R.T)

Related Posts: