Yogyakarta, inspirasirakyat.id – Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, mengungkapkan tiga hal yang berpotensi menjadi dasar pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal ini disampaikan dalam dialog “Sapa Indonesia Pagi” di Kompas TV, Senin (28/4/2025), dengan tema “Forum Purnawirawan TNI Desak MPR Copot Wapres Gibran”.
Zainal Arifin Mochtar, yang akrab disapa Uceng, menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat memulai proses pemakzulan dengan menyoroti tiga isu utama, yang pertama Persyaratan Jabatan Wakil Presiden, “Saya kira lebih baik DPR memulainya dengan apa, misalnya silakan pilih, misalnya kalau Gibran dianggap tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden, kan barangkali sempat heboh-heboh soal ijazah, ya silahkan kalau memang ditemukan bukti yang kuat soal itu,” ucap Uceng.
lanjutnya, yang kedua MPR bisa melihat tentang dugaan Perbuatan Tercela: “Perbuatan tercela, nah silakan tuh, apakah konteks fufufafanya kemarin itu betulkah dia yang melakukan dan sebagainya silakan itu yang dielaborasi,” kata Uceng. Isu mengenai akun “fufufafa” yang diduga menghina Prabowo Subianto dan keluarganya menjadi salah satu poin yang disoroti.
Yang terakhir menurut uceng masalah pelanggaran hukum “termasuk kalau pelanggaran pidananya, misalnya, saya nggak tahu, tapi dulu Mas Ubaidilah pernah melaporkan ke KPK misalnya, kalau itu memang terbukti secara pidana maka seharusnya bisa dilanjutkan ke proses impeachment melalui DPR, tapi jangan lupa dia harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi sebelum ujungnya akan diselesaikan oleh MPR,” ucapnya.
Uceng menekankan pentingnya proses pemakzulan yang sesuai dengan konstitusi. “Pelanggaran konstitusi yang dulu dilakukan, tidak berarti bahwa kita melakukan pelanggaran yang sama atau merusak konstitusi karena itu tidak akan membanggakan dalam sebuah proses konstitusional,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menilai bahwa tidak ada urgensi mendesak untuk memakzulkan Gibran. “Tidak ada urgensi yang mendesak untuk memakzulkan Mas Gibran dan karena selama 6 bulan ini tidak ada pelanggaran inkonstitusional menurut kacamata saya sebagai analis politik,” ucap Agung.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa usulan pemakzulan Gibran justru dapat memicu kontraksi politik baru bagi pemerintahan Prabowo Subianto. “Saya kira usulan itu, kita harus lihat secara aturan konstitusi dan seterusnya, secara politik menurut saya tidak menguntungkan untuk hari ini,” ucap Doli. ( Red )
Sumber : Kompas.com