​Imperium Hukum di Balik Piring Gizi, Menggugat Integritas dan Eksklusivitas Regulasi

waktu baca 2 menit
Senin, 4 Mei 2026 06:59 0 16 admin

KARAWANG,Inspirasirakyat.id// Di balik narasi mulia Program Nasional Makan Bergizi Gratis yang kini tengah menjadi primadona di jagat maya, sebuah riak tajam muncul ke permukaan. Sang “Singa Hukum” Karawang, Asep Agustian, melontarkan kritik retoris yang menggugah kesadaran publik.

Apakah pemenuhan gizi harus mengorbankan supremasi hukum???

​Askun, sapaan akrab praktisi hukum kenamaan ini, memberikan peringatan keras bahwa label program strategis nasional bukanlah sebuah laissez-passer atau kartu sakti untuk menabrak garis regulasi daerah.

​Ironi Sanitasi di Balik Sajian Nutrisi
​Fokus utama yang menjadi sorotan adalah sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada dapur-dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sangat kontradiktif apabila sebuah entitas yang mengusung misi kesehatan justru beroperasi dengan standar pengolahan limbah yang jauh dari parameter SNI.

​”Membagikan nutrisi namun menyisakan polusi adalah sebuah ironi estetika yang berbahaya. Kita tidak sedang hidup di belantara tanpa aturan; kita berada di bawah naungan konstitusi,” tegas Askun dengan retorika yang tenang namun menghunjam.

​Dilema Izin,antara Proyek Rakyat dan Standar Industri.

PERADI mencium adanya aroma diskriminasi dalam penegakan hukum di Karawang. Ada disparitas yang mencolok ketika pelaku usaha mikro dikejar terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sementara infrastruktur dapur SPPG yang memiliki risiko tinggi—terutama terkait penggunaan gas skala industri—tampak melenggang tanpa hambatan administratif.

​Tiga Dosa Struktural yang Teridentifikasi.

​Legalitas Bangunan,operasionalisasi industri tanpa perlindungan PBG yang sah.

​Keamanan Publik,potensi risiko kebakaran dan ledakan yang mengancam keselamatan nyawa di area residensial.

​Degradasi Lingkungan,pembuangan limbah yang berpotensi merusak sanitasi lokal secara permanen.

​Ultimatum untuk Otoritas,Sebuah Panggilan Etis.

Askun mendesak Satgas MBG, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Satpol PP untuk melakukan sebuah Audit Komprehensif—inspeksi total yang melampaui formalitas belaka. Ia menantang nyali para penegak Perda untuk menjunjung tinggi prinsip Equality Before the Law (kesamaan di mata hukum).

​”Jika hukum hanya tajam ke bawah, maka ia kehilangan wibawanya. Segel jika melanggar! Jangan menunggu tragedi menjadi guru kita untuk bertindak,” pungkasnya.

​Refleksi Kualitas,melampaui Formalitas
​Kritik ini menjadi sinyalemen elegan bagi Pemerintah Kabupaten Karawang. Bahwa pada akhirnya, kemewahan sebuah program pemerintah tidak diukur dari seberapa besar anggarannya, melainkan dari sejauh mana program tersebut mampu berdiri tegak di atas pondasi Legalitas, Higienitas, dan Keamanan.

​Di Karawang, kepatuhan hukum bukan sekadar pilihan manajerial, melainkan sebuah mandat etis yang absolut.
Teguh Brawijaya

Related Posts: