karawang,Inspirasirakyat.id – Pemandangan hukum di Indonesia mengalami pergeseran signifikan seiring dengan resmi berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Salah satu ketentuan yang menarik perhatian publik adalah kriminalisasi praktik kohabitasi, atau yang secara populer dikenal sebagai “kumpul kebo,” yang mulai berlaku tanggal 2 Januari 2026.
Kohabitasi, didefinisikan sebagai kehidupan bersama layaknya suami istri tanpa didasari ikatan perkawinan yang sah, kini secara eksplisit diatur dalam Pasal 412 KUHP baru.
Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengonfirmasi validitas ketentuan ini. Menurut beliau, tindakan kohabitasi dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan regulasi yang baru.
Diancam pidana penjara paling lama enam bulan atau denda Kategori II, yaitu maksimal Rp 10 juta, berdasarkan Pasal 412 KUHP baru
Pemberlakuan pasal ini menandai sebuah evolusi dalam sistem hukum pidana Indonesia, mengingat praktik serupa tidak diatur dalam KUHP sebelumnya.
Lebih lanjut, Abdul Fickar Hadjar menekankan bahwa perbuatan kohabitasi ini diklasifikasikan sebagai delik aduan absolut, sebagaimana termaktub dalam Pasal 412 ayat (2) KUHP baru.
Implikasi dari status delik aduan absolut ini adalah penuntutan hukum hanya dapat diproses apabila terdapat pengaduan langsung dari pihak-pihak yang secara sah memiliki hak untuk mengadu, tanpa perantara.
Keterbatasan pihak yang dapat mengajukan pengaduan menunjukkan adanya upaya untuk membatasi intervensi negara pada ranah privat, namun tetap membuka ruang bagi perlindungan hak-hak keluarga. Pihak-pihak yang sah untuk mengadukan pelanggaran kohabitasi meliputi:
Pemberlakuan Pasal 412 KUHP baru ini diharapkan dapat memicu diskusi yang lebih mendalam mengenai keseimbangan antara moralitas publik, perlindungan lembaga perkawinan, dan batas-batas intervensi negara terhadap kehidupan pribadi masyarakat. (Editor/jiovanny)
Sumber: kompas.com