Uya Kuya Atensi kasus Rudapaksa mahasiswi di Karawang ditangani Bareskrim

waktu baca 2 menit
Rabu, 2 Jul 2025 10:37 0 425 admin

JAKARTA, Inspirasirakyat.id – Anggota DPR RI, Uya Kuya, menyoroti serius dugaan kasus pemerkosaan atau pencabulan yang menimpa seorang mahasiswi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kasus ini kini akan langsung ditangani oleh Bareskrim Polri.

Perhatian Uya Kuya ini muncul setelah menerima aduan dari kuasa hukum korban, Dr. M. Gary Gagarin Akbar S.H., M.H., dari Kantor Gary Gagarin & Partners di Jakarta Selatan, pada Selasa (1/7/2025) malam.

Gary Gagarin menyampaikan bahwa politikus PAN yang memiliki nama lengkap Surya Utama ini kembali menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

Penegasan ini didasarkan pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Sesuai atensi dan arahan beliau, kasus ini akan kita laporkan langsung ke Bareskrim. Karena sampai saat ini Polres Karawang mengaku tidak bisa memprosesnya dengan alasan sudah ada kesepakatan damai,” terang Gary Gagarin, didampingi rekan kuasa hukumnya, Dian Suryana S.H.
Keabsahan Kesepakatan Damai Dipertanyakan
Mengenai kabar damai tersebut, Gary Gagarin menilai bahwa kesepakatan yang terjadi pada 2 April 2025 tidak sah dan tidak memiliki legalitas hukum. Pasalnya, kesepakatan damai itu ditandatangani oleh orang tua korban dengan pelaku, yang diketahui merupakan paman korban.

Gary bahkan menyebut bahwa kesepakatan damai tersebut dilakukan secara ‘terpaksa’. Orang tua korban diduga mendapatkan intimidasi mengingat pelaku adalah tokoh masyarakat, seorang guru mengaji, dan pegawai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

“Seharusnya kesepakatan damai dilakukan antara korban dengan pelaku, baru bisa dikatakan legal. Persoalannya, sampai saat ini kan polisi juga belum pernah meminta keterangan sekalipun dari korban,” jelasnya.

“Kita juga masih menelusuri informasi apakah benar pelaku merupakan PPPK—seorang mantan kepala sekolah yang dipecat karena diduga persoalan yang sama (pencabulan). Kalau benar, laporan bukan hanya ke Bareskrim, tapi juga Kemendagri,” tambahnya. (Red/Junaedi)

Sumber : www.opiniplus.com

Related Posts: