KARAWANG, inspirasirakyat.id – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang guru ngaji berinisial NA (19) terhadap keponakannya sendiri, seorang mahasiswi berusia 19 tahun, kembali memanas. Pernyataan Kapolsek Majalaya, AKP Dede Peter, yang menyebut kasus ini telah selesai dan tidak mengandung unsur pidana, justru memicu bantahan keras dari kuasa hukum korban. (28/06/2025)
Sebelumnya, Kapolsek Majalaya AKP Dede Peter menyatakan bahwa pemberitaan yang beredar mengenai kasus ini tidak jelas. Menurutnya, kasus tersebut sudah rampung beberapa bulan lalu melalui musyawarah mufakat. “Mereka itu sudah pada dewasa, yang dilakukan pun atas dasar suka sama suka, mereka di dalam kamar berdua. Kita juga bingung tindak pidana mana yang mau dilaporkan, karena tidak ada kekerasan yang dilakukan,” ujar Peter.
Peter menambahkan bahwa tidak ada unsur tindak pidana yang ditemukan, dan menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak pernah melakukan penekanan. Ia bahkan menyebut bahwa keduanya sudah dinikahkan atas permintaan keluarga korban (neneknya), dan pihaknya memiliki bukti hukum terkait hal tersebut. “Kita ini sudah capek ngurus masyarakat, sudahlah, jangan kemudian kita diadu-adukan,” pungkasnya.
Kuasa Hukum Korban Menanggapi pernyataan Kapolsek Majalaya dan Humas Polres Karawang, Dr. M. Gary Gagarin Akbar SH. MH, selaku kuasa hukum korban, menyampaikan keberatannya. Menurut Gary, pernyataan Kapolsek Majalaya yang menyebut “tidak ada unsur pidana” adalah tindakan yang tidak Pro Justicia atau tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Gary menjelaskan bahwa penanganan kasus semacam ini harus melalui proses hukum (due process of law) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ia juga menyoroti bahwa pernyataan Kapolsek tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai asas objektivitas dan akuntabilitas.
Kontroversi ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan yang signifikan antara pihak kepolisian dan kuasa hukum korban terkait penanganan dugaan kasus pencabulan ini. Publik menantikan kelanjutan dari kasus ini dan bagaimana keadilan akan ditegakkan. (Red)