Guncangan Politik: Usulan Pemakzulan Gibran Picu Perdebatan Sengit di Kalangan Elit

waktu baca 2 menit
Minggu, 27 Apr 2025 07:42 0 642 admin

Jakarta, inspirasirakyat.id – Usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh sekelompok purnawirawan TNI-Polri telah mengguncang panggung politik nasional, memicu gelombang komentar dari berbagai tokoh. Meski dianggap sebagai ekspresi demokratis, usulan ini menimbulkan perbedaan pendapat yang tajam. (27/04/2025)

Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menilai usulan tersebut sah dalam kerangka demokrasi, namun menekankan kurangnya urgensi untuk menindaklanjutinya. “Ini bisa dianggap sebagai bentuk aspirasi yang sah,” ujarnya, “tetapi belum ada dasar kuat untuk memakzulkan Gibran.”  

Senada, dosen komunikasi Universitas Esa Unggul Jakarta, Jamiluddin Ritonga, menyatakan bahwa aspirasi purnawirawan harus dihargai sebagai bagian dari kebebasan berpendapat. “Selama dalam koridor demokrasi, aspirasi mereka layak ditampung,” katanya, menekankan pentingnya menghindari tuduhan kudeta.

Namun, Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, mengkritik keras usulan tersebut, menyebutnya “kurang tepat” dan berlebihan. “Gibran tidak punya skandal,” tegasnya, menyayangkan keterlibatan purnawirawan TNI.  

Di sisi lain, mantan Kepala BIN, AM Hendropriyono, yang dikenal dekat dengan Presiden Joko Widodo, justru melihatnya sebagai hal yang wajar. “Negeri bebas (berpendapat), jadi boleh dong,” ujarnya.

Presiden Prabowo Subianto, melalui perwakilannya Wiranto, menyatakan akan mempelajari usulan tersebut secara mendalam, mengakui kompleksitas dan fundamentalitas isu tersebut. “Perlu dipelajari satu per satu,” kata Wiranto, menekankan pentingnya memahami batasan kewenangan dalam sistem trias politika.   

Usulan ini bermula dari delapan tuntutan yang diajukan oleh forum purnawirawan TNI-Polri, ditandatangani oleh sejumlah jenderal purnawirawan, yang salah satunya menuntut penggantian Wakil Presiden melalui MPR, dengan alasan pelanggaran hukum acara MK terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu. Dokumen tuntutan tersebut, yang beredar di media sosial sejak Februari 2025, kini menjadi sorotan utama dalam dinamika politik nasional. ( Red )

Sumber : Kompas.com

Related Posts: