Tok ! Mahkamah Konstitusi Lindungi Ekspresi Digital dari Jerat “Kerusuhan Siber”

waktu baca 2 menit
Jumat, 2 Mei 2025 05:44 0 623 admin

Jakarta, inspirasirakyat.id  – Sebuah babak baru dalam lanskap hukum digital Indonesia tercipta setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan progresif terkait interpretasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam sidang terbuka yang digelar pada Selasa (29/4/2025), MK secara tegas menyatakan bahwa frasa “kerusuhan” yang tertuang dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE tidak dapat diterapkan pada aktivitas yang terjadi di ranah siber. (02/05/2025)

Putusan bernomor 115/PUU-XXII/2024 ini menggarisbawahi bahwa konsep “kerusuhan” dalam konteks hukum pidana terbatas pada gangguan nyata terhadap ketertiban umum di ruang fisik. Majelis hakim konstitusi berpendapat bahwa perluasan makna “kerusuhan” ke ranah digital menimbulkan ambiguitas hukum yang signifikan, mengingat ketiadaan parameter yang jelas untuk mengukurnya.

“Penerapan pasal-pasal a quo terhadap kegiatan di ruang siber berpotensi menimbulkan interpretasi yang beragam dan berisiko melanggar hak konstitusional atas kebebasan berekspresi,” demikian disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Perkara ini diajukan oleh sejumlah pihak yang merasa hak konstitusionalnya terancam oleh fleksibilitas interpretasi pasal-pasal dalam UU ITE, khususnya terkait potensi kriminalisasi ekspresi damai di platform digital. Para pemohon mendesak MK untuk memberikan batasan yang tegas terhadap makna “kerusuhan” agar tidak menjadi alat untuk membungkam kritik dan perbedaan pendapat di ruang publik daring.

Keputusan MK ini disambut dengan apresiasi luas dari berbagai elemen masyarakat sipil. Amnesty International Indonesia, melalui Direktur Eksekutifnya Usman Hamid, menyatakan bahwa putusan ini merupakan langkah krusial dalam memperkuat jaminan kebebasan berekspresi di era digital.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini secara signifikan mengurangi potensi penyalahgunaan UU ITE untuk membungkam suara-suara kritis. Langkah ini seharusnya menjadi momentum untuk melakukan revisi menyeluruh terhadap pasal-pasal karet yang selama ini menjadi momok bagi kebebasan berpendapat,” tegas Usman Hamid.

Dengan adanya putusan ini, berbagai aktivitas di dunia maya yang sebelumnya berpotensi dikategorikan sebagai “kerusuhan” tidak lagi dapat diproses secara pidana berdasarkan pasal-pasal terkait dalam UU ITE, kecuali jika terbukti secara nyata mengganggu ketertiban umum di dunia fisik. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik dan ruang yang lebih aman bagi ekspresi digital di Indonesia. ( Red )

Related Posts: