GRESIK, inspirasirakyat.id – Aparat kepolisian sektor Cerme berhasil mengungkap kasus penipuan yang melibatkan seorang wanita muda dan suaminya. Pasangan ini ditahan atas dugaan penggelapan dana seorang pria muda yang dikenalnya melalui aplikasi kencan daring.(04/05/2025)
Tersangka utama, Widya Rohma Suryawardani (27), warga Kediri, Jawa Timur, bersama suaminya, Fiki (27), diduga kuat telah melakukan serangkaian penipuan yang mengakibatkan korban, Candhika (20), asal Gresik, mengalami kerugian hingga Rp 47.000.000.
Modus operandi yang dijalankan oleh Widya terbilang licik. Perkenalan dengan korban bermula pada awal Oktober 2024 melalui platform Tinder. Dalam interaksi daring tersebut, Widya memproyeksikan dirinya sebagai seorang perawat di sebuah puskesmas dan mengaku masih berstatus lajang. Pesona dan komunikasi intens yang dibangun berhasil memikat hati Candhika.
Lebih lanjut, Widya memanfaatkan empati korban dengan mengarang cerita bahwa ayahnya tengah sakit parah dan membutuhkan biaya pengobatan di salah satu rumah sakit terkemuka di Surabaya. Terpikat oleh narasi tersebut dan dilandasi oleh perasaan yang tumbuh, Candhika tanpa ragu mentransfer sejumlah uang secara bertahap hingga total mencapai Rp 47.000.000.
Kecurigaan korban muncul setelah ia melakukan verifikasi ke rumah sakit yang disebutkan dan mendapati bahwa tidak ada pasien dengan nama ayah Widya terdaftar. Merasa menjadi korban penipuan, Candhika segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Cerme.
Menindaklanjuti laporan tersebut, unit reserse Polsek Cerme bergerak cepat melakukan penyelidikan. Informasi keberadaan pelaku di kediamannya di Kediri berhasil didapatkan, dan pada Rabu, 30 April 2025, keduanya berhasil diamankan.
Dalam interogasi, Widya dan Fiki mengakui perbuatan mereka dan menyatakan bahwa uang hasil penipuan tersebut telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebuah ponsel pintar dan catatan transaksi bank.
Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo, mengungkapkan bahwa kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan.
Terungkapnya kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dalam berinteraksi di dunia maya, terutama melalui aplikasi kencan. Kisah ini juga menyoroti potensi penyalahgunaan kepercayaan dan emosi demi keuntungan pribadi.(Red/R.T)