KARAWANG (13 Maret 2025) – Advokasi Masyarakat Konsumen Indonesia (AMKI) DPC Karawang menyatakan akan mengajukan gugatan ke Komisi Informasi setelah surat permohonan informasi publik yang mereka layangkan ke SMAN 4 Karawang tidak mendapatkan tanggapan. Surat permohonan tersebut dikirimkan pada tanggal 03 Maret 2025, namun hingga kini belum ada respons dari pihak sekolah.
Sekretaris AMKI DPC Karawang, Yudiansyah, mengungkapkan bahwa surat tersebut dikirimkan dari kantor sekretariat AMKI di Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Karawang. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian organisasi terhadap dunia pendidikan dan sebagai kontrol sosial.
‘
“Kami sangat menyayangkan sikap SMAN 4 Karawang yang tidak merespons surat permohonan informasi publik kami. Padahal, informasi yang kami minta terkait dengan penggunaan dana BOS adalah hak masyarakat,” ujar Yudiansyah.
Sebelumnya, SMAN 4 Karawang sempat menjadi sorotan publik akibat kelalaian admin sekolah dalam menginput Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Plt. Kepala SMAN 4 Karawang, Dida Siti Sa’adah, bahkan telah menyampaikan permintaan maaf kepada ratusan siswa dan orang tua terkait hal ini.
AMKI berharap bahwa dengan adanya permintaan informasi ini, pihak sekolah dapat lebih transparan dalam pengelolaan dana BOS, terutama setelah kejadian kelalaian penginputan PDSS.
“Kami khawatir ada hal-hal yang tidak sesuai aturan, termasuk dalam penggunaan dana BOS. Oleh karena itu, kami ingin memastikan bahwa semuanya berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Yudiansyah.
Surat permohonan informasi publik ini diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari badan publik. AMKI berharap langkah ini dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendidikan di SMAN 4 Karawang.
“Tujuan kami adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan pendidikan di SMAN 4 Karawang berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta mewakili masyarakat untuk mengawasi dan memberikan masukan terhadap kebijakan publik,” jelasnya.
Langkah AMKI ini juga sejalan dengan komitmen Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam memajukan pendidikan Indonesia. Keterbukaan informasi publik di lingkungan pendidikan diharapkan dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih baik dan transparan.
“Karena tidak ada respons, maka kami akan menempuh langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Yudiansyah. ( Red )