AMKI Minta Dinas Pendidikan Karawang Segera Realisasikan Pembangunan Ruang Kelas Dan Mushola di SMAN 2 Klari

waktu baca 2 menit
Senin, 17 Mar 2025 06:42 0 325 REDAKSI

Karawang,inspiransirakyat.id – Kepala Divisi Investigasi DPP Advokasi Masyarakat Konsumen Indonesia (AMKI), Franky Kuraiwan, meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang untuk segera merealisasikan rencana dan solusi pembangunan ruang kelas di SMAN 2 Klari, Kecamatan Klari.

Atensi ini disampaikan kepada wartawan, setelah AMKI melakukan kunjungan ke sekolah tersebut pada 15 Februari 2024 dalam rangka menjalankan fungsi sosial kontrol organisasi. (17/03/2025)

Fhoto kunjungan TIM Investigasi DPP AMKI

Dalam kunjungan tersebut, AMKI menerima keluhan dari pihak sekolah dan wali murid mengenai kekurangan ruang kelas. Akibatnya, perpustakaan terpaksa digunakan sebagai ruang belajar. Selain itu, pembangunan mushola sekolah juga terhambat karena kekurangan dana.

“Memang setelah ditelusuri ada kendala regulasi terkait kepemilikan tanah sehingga tidak memungkinkan adanya bantuan dana dari pemerintah. Tapi apakah hanya karena hal regulasi ini, masa sih kita harus mengorbankan generasi yang akan datang?” ujar Franky.

Franky menyayangkan belum adanya tindakan nyata dari dinas terkait, padahal rencana dan keluhan ini sudah lama disampaikan. Ia menilai pemerintah seharusnya memiliki solusi untuk mengatasi permasalahan ini, misalnya dengan melibatkan pihak swasta untuk menyalurkan dana CSR.

“Karawang kan merupakan kota industri, seharusnya masalah ini mudah diselesaikan,” katanya.

Lebih lanjut, Franky menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi SMAN 2 Klari saat ini. “Kami sangat prihatin dengan kondisi SMAN 2 Klari saat ini. Ruang kelas yang ada sudah tidak memadai untuk menampung seluruh siswa, sehingga proses belajar mengajar menjadi tidak efektif,” ujar Franky.

AMKI berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang dapat segera bertindak untuk mengatasi masalah ini. “Kami percaya bahwa pendidikan yang layak adalah hak setiap anak, dan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak ini terpenuhi,” tegas Franky.

Pernyataan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menjamin ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan yang layak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang belum memberikan tanggapan terkait permintaan dari AMKI ini. ( Hana )

Related Posts: