Bogor,Inspirasirakyat. Id// Program MBG Harus diakui sangat bermampaat di tengah masyarakat di pegunungan daerah pedalaman terpencil terutamnya hanya didinyalemen banyak pihak pengelolla MBG berusaha mendulang keuntungan sebanyak banyaknya dibalik bahan makanan MBG yang tidak layak konsumsi dipaksakan hingga korban keracunan berjatuhan dimana mana pengelola MBG mestinya diperiksa sebagaimana terjadi pada umumnya seperti di pesta dll penyenggaranya diperiksa APH pihak yang berwajib kog ini rada beda atau diabu abukan Presiden Bapak H. Prabowo Subianto kiranya memerintahkan Pihak terkait menyidik kasus keracunan di sekolah SMPN 2 Cisarua Kab Bogor Jawa Barat diantaranya “, ujar Prof Sutan Nasomal SH MH Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Assotion Of Young Indonesian Advocates menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak onlen dalam luar negeri dikantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka dibilangan Cijantung Jakarta 21/10/2026 via telpon selulernya.
Bogor, Kembali Terjadi Keracunan di SMPN 2 Cisarua dengan korban 100 lebih siswa akibat mengkonsumsi menu MBG. Penanganan bantuan medis di lakukan pemerintah Kab Bogor dengan turun langsung ke RSPG Bupati Kab Bogor Rudi Susmanto memastikan bahwa semua siswa siswi SMPN 2 Cisarua Kab Bogor mendapatkan bantuan medis dengan cepat dan bisa pulang dengan sehat.
Prof DR Sutan Nasomal SH,MH ikut prihatin atas peristiwa tersebut sehingga korban keracunan lebih dari 100 siswa. Maka langkah yang harus di laksanakan oleh Pemerintah Kab Bogor dan masyarakat harus mendorong penegakan hukum atas kejadian tersebut.
Bila yang di konsumsi oleh anak anak penerima manfaat MBG adalah makanan tidak layak atau kadaluarsa sehingga terjadi keracunan didalam makanan tersebut maka pihak pemilik dapur SPPG tersebut harus bertanggung jawab secara hukum dan ditangkap sampai proses hukum di pengadilan.

Bila APH merasa semua SPPG kebal hukum dan tidak dilakukan penangkapan atas kasus keracunan. Ini kesalahan besar.
INDONESIA NEGARA HUKUM.
Pengelola dapur SPPG harus bertanggung jawab terhadap permasalahan keracunan.
Biaya pengobatan dan perawatan.
Biaya kerugian material dan imateril.
Pemerintah harus tegas dan jangan hanya mencabut izin SPPG tetapi sanksi hukum harus dilaksanakan.
Ini nyawa manusia yang terancam.
Prof DR Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan kepada media bahwa sudah cukup bukti bahwa program BGN MBG adalah rawan konflik masalah dan mengancam atas keselamatan nyawa anak anak sekolah penerima manfaat.
Kondisi seperti ini menjadi tontonan dunia bahwa sangat tega para pelaksana program BGN sangat besar masalah dari pada manfaatnya.
Apa saja permasalahan yang timbul dari BGN MBG :
Menjadi kasus korupsi terbesar yang sulit di urai ke meja hukum.
Menjadi kasus terbesar dari keracunan para siswa penerima manfaat.
Prof DR Sutan Nasomal SH,MH menghimbau kepada pemerintah Kab Bogor dan seluruh pimpinan kepala daerah untuk tegakkan hukum atas kasus BGN MBG dengan terjadinya keracunan. Harus berani kepala daerah menegakkan hukum dan putuskan mata rantai resiko besar anak anak siswa keracunan.
Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Assotion Of Young Indonesian Advocates.
RUFII