DBHP PURWAKARTA 2016–2018 TERTUNDA KARENA ANGKA PEMBANGUNANNYA SANGAT MENINGKAT: APH HARUS TELUSURI JEJAK ANGGARAN DAN ALIRAN DANA

waktu baca 3 menit
Rabu, 21 Okt 2026 00:44 0 18 Teguh Brawijaya

PURWAKARTA ,Inspirasirakyat. Id// Zaenal Abidin, Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mendesak aparat penegak hukum (APH) mengubah paradigma pemeriksaan dugaan anomali Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBHP) Kabupaten Purwakarta TA 2016–2018.

Perkara ini tidak semestinya berhenti pada pertanyaan berapa besar tunggakan yang belum dibayar. APH harus menelusuri mengapa kewajiban fiskal desa diduga tidak dipenuhi, bagaimana keputusan anggaran dibuat, dan ke mana alur keuangan daerah harus ditelusuri.

KMP menyoroti lima petunjuk yang perlu diuji secara terintegrasi: dugaan penganggaran DBHP di bawah ketentuan, perubahan alokasi menjadi Rp0 melalui Perda Perubahan APBD, tidak tersalurkannya DBHP, pernyataan Dedi Mulyadi pada 8 November 2025 mengenai alasan penundaan DBHP karena angka pembangunannya sangat meningkat, serta pemberitaan detikNews pada 31 Agustus 2016 mengenai pembangunan Jalan Lingkar Barat Purwakarta.(21/10/2026)

Petunjuk tersebut bukan vonis. Namun, semuanya layak diuji melalui dokumen dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

BUKAN HANYA SOAL TUNGGAKAN

Pembayaran DBHP pada tahun berikutnya tidak otomatis meniadakan kebutuhan untuk memeriksa legalitas keputusan pada tahun ketika kewajiban itu timbul. Karena itu, pembayaran lintas tahun harus direkonsiliasi: kewajiban tahun berapa yang dibayar, dari sumber anggaran mana, bagaimana pencatatannya, dan apakah hak desa pada tahun lainnya tetap dipenuhi.

Pernyataan Dedi Mulyadi pada 8 November 2025 mengenai alasan penundaan DBHP karena angka pembangunannya sangat meningkat perlu diperiksa dalam konteks utuh dan dicocokkan dengan dokumen anggaran serta pencatatan keuangan. APH perlu menguji apakah alasan tersebut memiliki dasar perencanaan dan penganggaran yang sah, serta bagaimana dampaknya terhadap pemenuhan hak fiskal desa.

Sementara itu, pemberitaan detikNews pada 31 Agustus 2016 mengenai pembangunan Jalan Lingkar Barat Purwakarta dengan pembiayaan APBD kabupaten menjadi konteks untuk menguji struktur belanja infrastruktur pada periode yang sama.

KMP tidak menyimpulkan bahwa DBHP digunakan untuk membiayai proyek tersebut. KMP menuntut agar APH membuktikan atau menyingkirkan kemungkinan hubungan itu melalui dokumen anggaran, realisasi belanja, pencatatan akuntansi, dan audit trail.

APH HARUS MENELUSURI RANGKAIAN, BUKAN SEKADAR MEMERIKSA ANGKA

KMP mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap:
1. Dasar penghitungan dan penetapan DBHP TA 2016–2018.
2. APBD dan Perubahan APBD, khususnya dasar hukum perubahan alokasi menjadi Rp0.
3. Realisasi penerimaan pajak dan retribusi sebagai dasar penghitungan kewajiban.
4. Neraca, Catatan atas Laporan Keuangan, dan pencatatan kewajiban DBHP.
5. Bukti transfer kepada desa, termasuk pembayaran sebagian dan pembayaran lintas tahun.
6. Realisasi belanja infrastruktur dan transaksi terkait yang relevan.
7. Peran setiap pejabat dan pihak terkait berdasarkan kewenangan, tindakan, serta bukti yang dapat diverifikasi.

Pemeriksaan harus menjawab apakah yang terjadi merupakan kesalahan administratif, pelanggaran kewajiban hukum, atau rangkaian tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana.

DARI ANOMALI ANGGARAN MENUJU PENGUJIAN UNSUR TIPIKOR

KMP memandang dugaan anomali DBHP TA 2016–2018 perlu diperiksa sebagai rangkaian fakta yang saling berkaitan. Apabila ditemukan bukti perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, keuntungan yang tidak sah, serta kerugian keuangan negara yang nyata sesuai unsur delik yang diterapkan, APH harus menindaklanjutinya berdasarkan hukum.

Jangan hanya bertanya: berapa DBHP yang belum dibayar? Tanyakan pula: mengapa alokasi menjadi nihil, bagaimana kewajiban dicatat, bagaimana dana dikelola, dan siapa yang bertanggung jawab?

KMP menegaskan bahwa hak fiskal desa harus dikelola berdasarkan hukum.

Teguh Brawija 

Related Posts: