​Hukum ‘Ompong’ di Purwakarta, Pola ‘Ambil Dulu, Balikkan Kemudian’ Jadi Karpet Merah Koruptor Dana Desa?

waktu baca 2 menit
Rabu, 29 Apr 2026 02:49 0 5 admin

PUWAKARTA,Inspirasirakyat.id//Indpirasirakyat.id//Sebuah skandal besar tengah menggoyang integritas penegakan hukum di Kabupaten Purwakarta. Sebanyak 11 desa diduga terlibat dalam pusaran penyimpangan Dana Desa, namun proses hukumnya seolah membentur tembok tebal. Pola “ambil dulu, kembalikan kemudian” kini menjadi sorotan tajam karena dianggap sebagai cara halus untuk menjinakkan hukum pidana menjadi sekadar urusan administrasi.(28/4/2026)

​Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin, membongkar fenomena yang ia sebut sebagai ancaman serius bagi tata kelola keuangan negara. Menurutnya, pembiaran terhadap pola pengembalian kerugian negara tanpa proses penyidikan adalah bentuk “pengampunan” yang tidak berdasar hukum.


​Fakta di lapangan menunjukkan adanya pengembalian dana dalam jumlah signifikan setelah kasus ini mencuat ke permukaan. Namun, alih-alih naik ke meja hijau, kasus ini justru dilabeli sebagai “masalah administratif” dan dihentikan di tengah jalan.

​KMP menilai, pengembalian dana tersebut justru merupakan bukti paling nyata adanya penyalahgunaan wewenang. Dalam kacamata hukum, ini adalah celah untuk menguji mens rea atau niat jahat pelaku.

​”Jika seseorang mengambil uang yang bukan haknya, lalu mengembalikannya hanya karena ketahuan, apakah niat jahatnya hilang? Tentu tidak. Inilah yang seharusnya diuji lewat penyidikan, bukan disimpulkan sepihak di balik meja,” tegas Zaenal.

​Hukum yang Tebang Pilih?
​Narasi yang berkembang di masyarakat kini mulai mempertanyakan keadilan.

Jika rakyat kecil mencuri karena lapar tetap diproses hukum meski barang curiannya dikembalikan, mengapa pejabat desa yang “memakan” uang rakyat bisa melenggang bebas hanya dengan setor balik?

​KMP mengingatkan bahwa Pasal 4 UU Tipikor secara eksplisit menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana. Membiarkan kasus 11 desa ini menguap begitu saja tanpa kepastian hukum dianggap sebagai langkah mundur yang berbahaya.

​Gugatan Terbuka dan Ultimatum 7 Hari
​Tak main-main dengan temuannya, KMP telah melayangkan surat bantahan resmi kepada Kejaksaan Negeri Purwakarta. Mereka menuntut transparansi dan sikap hukum yang tegas dalam waktu 7 hari kerja.

​Jika tetap bungkam, KMP telah menyiapkan serangkaian serangan hukum balik:
​Laporan ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan untuk mengaudit kinerja jaksa.
​Pengaduan Maladministrasi ke Ombudsman RI.
​Gugatan Praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian perkara secara implisit ini.


​”Pengembalian uang bukanlah akhir dari hukum. Justru di situlah hukum harus mulai diuji,” tutup pernyataan resmi KMP.
​Kini, publik Purwakarta menunggu keberanian aparat penegak hukum.

Apakah mereka akan menjadi pelindung uang rakyat, atau justru menjadi bagian dari pola “damai” yang melukai rasa keadilan masyarakat?

​Kasus 11 desa ini bukan lagi sekadar soal angka rupiah, melainkan soal apakah hukum di Purwakarta masih memiliki taring, atau sudah habis terjual demi kompromi administratif.
Teguh Brawijaya

Related Posts: