PURWAKARTA , Inspirasi rakyat.id// Tabir pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016–2018 mulai tersingkap. Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin, memaparkan hasil kajian mendalam yang mengindikasikan adanya pola penyimpangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Bukan sekadar asumsi, temuan ini berpijak pada metode Triangulasi Forensik Anggaran dan Converging Evidence. Sebuah pendekatan ilmiah yang membedah anomali di balik dokumen resmi negara—mulai dari APBD, SP2D, hingga Laporan Realisasi Anggaran (LRA)—untuk menemukan titik temu antara data di atas kertas dengan fakta pahit di lapangan.(12/4/2026)
Anatomi Penyimpangan yang Terencana
Berdasarkan kajian KMP, terdapat empat pola krusial yang menengarai bahwa anggaran DBHP tidak dikelola sebagaimana mestinya:
Manipulasi Perencanaan: Anggaran dirancang seolah-olah sah secara administratif, namun diduga kuat tidak berpijak pada kebutuhan riil di masyarakat.
Inkoneksitas Pelaksanaan: Terjadi jurang pemisah yang lebar antara kerangka perencanaan dengan implementasi program di lapangan.
Anomali Realisasi: Anggaran terserap sepenuhnya secara administratif, namun menyisakan tanda tanya besar terkait output dan manfaat nyata bagi publik.
Pembiaran Temuan Audit: Adanya indikasi ketidaktertiban yang ditemukan auditor, namun hingga kini belum ditindaklanjuti secara optimal oleh pihak berwenang.
“Ini bukan lagi sekadar kesalahan administratif biasa. Ketika pola ini berulang dan terstruktur, kita sedang melihat sebuah anomali sistemik yang harus diuji secara hukum,” tegas Zaenal Abidin.
Konstruksi Hukum: Dokumen Harus Berbicara
KMP menekankan bahwa pembuktian korupsi dalam ranah administratif kini dapat dilakukan melalui konstruksi hukum yang lebih modern. Merujuk pada Pasal 188 KUHAP, persesuaian antara dokumen keuangan, hasil audit, dan fakta lapangan dapat membentuk Bukti Petunjuk yang kuat.
Dengan menghubungkan titik-titik penyimpangan tersebut, penegak hukum diharapkan mampu membangun konstruksi perkara yang utuh dan rasional untuk membongkar praktik lancung yang mungkin tersembunyi di balik rapihnya laporan keuangan.
Desakan bagi Aparat Penegak Hukum
Menyikapi temuan ini, KMP secara resmi mendorong langkah-langkah strategis:
Penyelidikan Independen: Mendesak aparat penegak hukum untuk memulai proses penyelidikan yang profesional tanpa intervensi politik.
Uji Transparansi: Membuka ruang bagi publik untuk melihat sejauh mana temuan-temuan ini dipertanggungjawabkan secara hukum.
Melampaui Administratif: Mendorong penyidik untuk tidak hanya terpaku pada prosedur formal, tetapi berani menelusuri unsur mens rea (niat jahat) dalam tindak pidana korupsi.
Laporan ini bukanlah sebuah vonis prematur, melainkan sebuah undangan bagi keadilan. Ketika dokumen mulai “berbicara” dan pola penyimpangan telah terbaca secara kasat mata, maka membiarkannya mengendap di laci arsip adalah sebuah pengkhianatan terhadap demokrasi dan uang rakyat.
Teguh Brawijaya