Polres Mojokerto Terima Laporan Resmi Terkait Dugaan Penghadangan Pengendara Mobil

waktu baca 1 menit
Senin, 21 Apr 2025 07:49 0 296 REDAKSI

Mojokerto, inspirasirakyat.id – Perkembangan terkini dalam kasus dugaan penghadangan yang dialami Ebit Widiantoro (44 tahun), pengemudi mobil Toyota Avanza Silver keluaran tahun 2008 bernomor polisi AE 1101 EV, menunjukkan kemajuan signifikan. Menyusul kegagalan mediasi yang difasilitasi oleh Polres Mojokerto, pihak kepolisian secara resmi menerima laporan dari Ebit Widiantoro terkait insiden tersebut. (21/04/2025)

Laporan resmi yang diajukan pada Sabtu siang, 20 April 2025, diterima oleh Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mojokerto. Bukti pelaporan dengan nomor LPM/123/Satreskrim/IV/2025/SPKT/Polres Mojokerto menandai dimulainya proses hukum lebih lanjut terhadap sepuluh individu yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Polres Mojokerto kini tengah menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.(Red/Dede.S)

Related Posts: