PURWAKARTA ,Inspirasirakyat.id//Di balik susunan angka-angka rapi dalam dokumen APBD Perubahan Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2018, tersimpan sebuah narasi pengabaian yang dingin. Ketika pendapatan pajak dan retribusi daerah menembus angka ratusan miliar rupiah, bagian yang seharusnya mengalir ke desa-desa justru dipangkas habis hingga menyisakan satu angka Rp0.(24/2026)
Kebijakan yang tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2018 dan Perbup Nomor 162 Tahun 2018 ini kini memicu gelombang desakan hukum. Komunitas Madani Purwakarta (KMP) secara terbuka menuding adanya dugaan penyalahgunaan wewenang secara sistematis dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika (ARM), beserta jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dosa Anggaran yang Menumpuk: Pesta Kota, Penderitaan Desa
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19A/LHP/XVIII.BDG/05/2019 tanggal 22 Mei 2019 menyajikan fakta yang gamblang sekaligus ironis.
Pada TA 2018, Pemerintah Kabupaten Purwakarta berhasil mengeruk pajak daerah sebesar Rp222,37 miliar dan retribusi daerah sebesar Rp22,84 miliar. Berdasarkan amanat undang-undang, sekurang-kurangnya 10% dari hasil penerimaan tersebut merupakan hak mutlak desa melalui Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP).
Namun, Alih-alih mentransfer hak rakyat desa, Pemkab Purwakarta justru:
Nihil Penganggaran (2018): Sama sekali tidak mengalokasikan transfer DBHP TA 2018 dalam APBD Perubahan.
Gagal Bayar Menahun (2016–2017): Menunggak kewajiban bagi hasil dari tahun-tahun sebelumnya yang tak kunjung dilunasi.
Akibat ‘kejahatan teknokrasi’ anggaran ini, desa-desa di seluruh Purwakarta terampas haknya atas anggaran sebesar Rp71,7 miliar sebuah nilai fantastis yang seharusnya bisa menyalakan lampu jalan, memperbaiki drainase desa, atau menyokong ekonomi warga akar rumput.
Mengejar Audit Trail: Ke Mana Aliran Dana Tersebut?
Ketua KMP, Zaenal Abidin, menegaskan bahwa fenomena “alokasi Rp0″ dan realisasi transfer yang nihil tidak boleh berhenti sekadar sebagai catatan administratif. Dalam akuntansi publik, uang tidak pernah benar-benar hilang tanpa jejak; ia hanya berpindah tangan atau dialsihkan fungsinya.
”Pertanyaan dasarnya sederhana: Ke mana aliran dana yang menjadi hak desa tersebut? Jika pendapatan pajak masuk ke kas daerah, tetapi alokasi untuk desa dinihilkan dan pos utangnya ‘gaib’ dalam Neraca, maka harus ada pembuktian transaksi (audit trail). APH wajib membongkar apakah ada transaksi terselubung, penyalahgunaan kewenangan, atau bahkan pihak korporasi tertentu yang diuntungkan dari skenario anggaran ini,” tegas KMP dalam sikap resminya.
Menguji Nyali Lawan Hukum Tenggat 60 Hari yang Terabaikan?
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara tidak memberikan ruang untuk kompromi. Setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
BPK secara eksplisit telah merekomendasikan Bupati untuk menindak TAPD dan mengevaluasi kinerja Inspektorat Daerah. Namun, hingga hari ini, kejelasan status pembayaran utang DBHP dan transparansi pelaksanaan rekomendasi BPK tersebut masih berada di balik tirai gelap.
KMP meminta BPK RI, Inspektorat, dan APH untuk tidak lagi menutup mata. Pembukaan dokumen perbankan, rekonsiliasi kas daerah, dan pemeriksaan terhadap para pengambil keputusan TA 2018 bukan lagi sekadar pilihan administrasi melainkan tuntutan keadilan bagi masyarakat desa yang hak-haknya ditumbalkan.
Inti Tuntutan KMP.
Periksa Mantan Bupati ARM & TAPD, Usut tuntas dasar pertimbangan hukum dan politik anggaran di balik alokasi DBHP senilai Rp0.
Buka Audit Trail Lakukan penelusuran lalu lintas kas daerah TA 2016–2018 untuk menguji dugaan pengalihan dana ilegal.
Uji Unsur Kerugian Negara & Keuntungan Korporasi: Selidiki apakah ada pihak swasta/korporasi yang diuntungkan dari tidak disalurkannya Dana desk tersebut.
Bila tranparansi rekomendasi BPK. Buka status resmi pemantauan tidal labour treasure penyelesaian kewajiban Rp71,7 milyar
Teguh Brawijaya