MENAKAR NYALI DAN INTEGRITAS APH: ANOMALI DBHP PURWAKARTA DI UJUNG REKONSILIASI FAKTA

waktu baca 4 menit
Senin, 26 Okt 2026 04:13 0 27 Teguh Brawijaya

​PURWAKARTA,Inspirasirakyat.id// Persoalan anomali Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBHP) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016–2018 kini berada di titik didih. Rekonsiliasi data lintas dokumen bukan lagi sekadar pilihan administratif, melainkan instrumen etik dan hukum yang mendesak untuk membongkar karut-marut tata kelola keuangan daerah yang mencederai hak konstitusional desa.

​Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Ir. Zaenal Abidin, M.P., menegaskan bahwa rangkaian kejanggalan ini wajib diuji secara holistik oleh aparat penegak hukum (APH). Setelah resmi menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 7 Oktober 2026 dan menyerahkan dokumen krusial kepada Kejaksaan, bola salju pertanggungjawaban kini berada di tangan penyidik. Publik menanti: seberapa jauh nyali institusi penegak hukum mengurai benang kusut yang melibatkan otoritas kekuasaan masa lalu?(26/10/2026)

​1. Dekontruksi Anggaran: Menelusuri Logika “Angka Nol” di Tengah Nihilnya KLB
​Secara metodologis, temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19A/LHP/XVIII.BDG/05/2019 tertanggal 22 Mei 2019 telah membuka kotak Pandora. LHP tersebut secara eksplisit mengungkap beban kewajiban transfer DBHP TA 2016–2017 yang mangkrak serta penganggaran TA 2018 yang bermasalah, dengan akumulasi nilai menyentuh Rp71,7 miliar.

​Ironisnya, kajian KMP menemukan anomali yang mencolok: Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan APBD TA 2018 juncto Perbup Nomor 162 Tahun 2018 justru mematok alokasi DBHP pada angka Rp0.

​Di sinilah letak cacat logika struktural yang harus diuji. Berdasarkan notulensi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tertanggal 29 Agustus 2025, pimpinan DPRD Purwakarta secara tegas menyatakan bahwa pada rentang TA 2016 hingga 2018 tidak pernah terjadi Keadaan Luar Biasa (KLB). Jika kasuistika fiskal tersebut terjadi tanpa landasan darurat hukum atau kahar (force majeure), maka kebijakan menihilkan atau menunda hak desa bukan lagi persoalan kebijakan fiskal diskresioner, melainkan potensi penyimpangan asas legalitas dalam hukum administrasi negara.

​2. Vertifikasi Narasi Publik vs. Dokumen Autentik
​Opini publik tidak boleh dibiarkan kabur di bawah bayang-bayang retorika politik. KMP secara konsisten mendesak APH untuk menguji validitas pernyataan para pemangku kebijakan di hadapan fakta material dokumen anggaran.

​Pernyataan mantan pejabat daerah tertanggal 8 November 2025 yang mengaitkan penundaan DBHP dengan eskalasi percepatan pembangunan Purwakarta harus diuji secara empiris melalui audit silang (cross-audit).

Apakah “peningkatan pembangunan” tersebut linier dengan peruntukan pos anggaran yang sah, atau justru mengorbankan hak-hak mandatori (mandatory spending) desa demi kepentingan pencitraan birokratis?
​Begitu pula dengan strategi pengelolaan APBD yang terekam dalam diskursus publik masa lalu, wajib ditelusuri substansinya berdasarkan dokumen sumber primer.

​Asas hukumnya universal: Pernyataan pejabat harus diuji terhadap dokumen; dokumen harus diuji terhadap realisasi; dan realisasi wajib dipertanggungjawabkan secara hukum.

​3. Delik Hukum dan Hak Konstitusional Desa yang Dirampas
​Secara normatif, Pasal 97 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mematok koridor yang jelas bahwa bagian hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota yang dialokasikan kepada desa adalah paling sedikit 10%. Angka minimum ini bukan variabel opsional yang dapat dinegosiasikan secara sepihak oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tanpa landasan hukum yang sah.

​Ketika alokasi ditekan hingga nol atau disunat secara sepihak, APH dituntut untuk melihat lebih jauh dari sekadar sanksi administratif atau penyelesaian tunggakan utang (outstanding debt). Penyelidikan harus menyentuh ranah subsider: Adakah mens rea (niat jahat/sikap batin jahat) dalam bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power)? Lebih jauh, penyidik perlu menelusuri apakah kebijakan manipulatif tersebut bermuara pada keuntungan tidak sah bagi korporasi atau kelompok kepentingan tertentu.

​4. Ujian Integritas APH: Profesionalisme Tanpa Tebang Pilih
​Desakan KMP agar APH termasuk memeriksa mantan Bupati Anne Ratna Mustika serta para pemangku otoritas terkait sesuai tingkat kewenangannya—bukanlah vonis prematur, melainkan instrumen penegakan hukum yang objektif.

​Kini, instrumen pembuktian telah berada di atas meja: BAP Ketua KMP telah tercatat, dokumen valid telah diserahkan, keterangan kepala desa segera didalami, dan temuan BPK telah menjadi kompas investigasi.

​Pertanyaan fundamental yang menguji marwah penegakan hukum di tanah air saat ini sederhana namun tajam: Apakah APH memiliki nyali dan independensi institusional untuk menuntaskan perkara ini secara transparan, ataukah kasus bernilai puluhan miliar ini akan menguap di balik tirai kompromi kekuasaan? Sejarah tata kelola pemerintahan yang bersih menuntut jawaban tuntas di muka hukum.
​Pungkas, Zaenal Abidin.
Teguh Brawijaya

Related Posts: