SKANDAL 11 DESA,Bau Amis “Barter” Hukum di Balik Kedok Administrasi Penghinaan Nyata Bagi Akal Sehat Publik

waktu baca 2 menit
Senin, 18 Mei 2026 14:27 0 26 Teguh Brawijaya

PURWAKARTA , Inspirasirakyat.id— Hukum di Purwakarta sedang dipertaruhkan di meja judi kekuasaan. Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta yang menguapkan penyelidikan dugaan korupsi di 11 desa dengan dalih “salah ketik” alias administratif adalah penghinaan nyata bagi akal sehat publik. Komunitas Madani Purwakarta (KMP) kini membongkar tabir gelap tersebut, ini bukan soal pengembalian uang, ini soal pembunuhan karakter keadilan. (18/05/2026)

“Membayar Dosamu dengan Uang Rakyat”

Logika yang dibangun penegak hukum dalam kasus ini sungguh mengerikan. Seolah-olah, mencuri uang negara adalah dosa yang bisa ditebus hanya dengan mengembalikan jarahan saat tertangkap. KMP dengan tajam menampar wajah otoritas hukum lewat Pasal 4 UU Tipikor,Pengembalian kerugian negara TIDAK menghapus pidana!

Jika aturan ini dikangkangi, maka Kejari Purwakarta sedang menciptakan monster preseden.

Para koruptor desa akan merasa aman: “Curi saja dulu, kalau ketahuan tinggal kembalikan, kalau tidak ketahuan ya syukur.”

Hukum berubah menjadi kasir supermarket; ada barang, ada harga, ada perdamaian.

Labirin “Abu-Abu” yang Menyesatkan
KMP menuding adanya permainan sirkus hukum yang sengaja dipelihara. Dengan menahan perkara di tingkat “penyelidikan” dan menolak menaikkannya ke “penyidikan”, Kejari diduga sedang membangun benteng imunitas. Tanpa SP3 formal, masyarakat dikunci mulutnya, tidak bisa menggugat lewat praperadilan, dan kasus dibiarkan mati suri dalam kegelapan.

“Ini bukan sekadar administrasi, ini adalah cara negara melacurkan kesimpulan hukum demi kenyamanan segelintir pihak,” tegas narasi yang dibangun ketua KMP Zaenal Abidin 

Pertanyaan Berbisa untuk Kejari Purwakarta.

Publik berhak curiga, dan KMP menuntut jawaban atas keganjilan yang menusuk ini.

Mana Buktinya? Apa parameter yuridis sehingga kejahatan anggaran bisa disulap jadi “salah tulis” administratif?
Siapa yang Dilindungi? Mengapa pengujian mens rea (niat jahat) dilakukan di ruang tertutup tanpa transparansi?
Hukum Milik Siapa? Apakah keadilan di Purwakarta hanya berlaku bagi mereka yang tidak punya akses untuk bernegosiasi dengan APIP?

Penutup,Lonceng Kematian Integritas
Jika 11 desa ini dibiarkan melenggang hanya dengan setor balik uang yang sempat “mampir” di kantong mereka, maka integritas penegakan hukum di Purwakarta sudah resmi mati. KMP menegaskan tidak akan mundur. Mereka akan terus mengejar hingga “bau amis” kesepakatan di bawah meja ini terungkap ke permukaan.

Negara tidak boleh kalah oleh kompromi. Rakyat tidak butuh uangnya kembali jika harga dirinya sebagai pemegang kedaulatan hukum terus diinjak-injak oleh birokrasi yang korup!

Teguh Brawijaya

Related Posts: