Jakarta, inspirasirakyat.id – Fenomena judi online di Indonesia memasuki babak baru yang mencengangkan. Laporan terbaru mengungkap bahwa para pengusaha dan elite Tanah Air justru membangun “kerajaan” judi di Kamboja, memanfaatkan celah hukum dan membidik jutaan pemain di Indonesia. Ironisnya, di saat pemerintah Indonesia gencar memberantas praktik haram ini, justru warga negaranya sendiri yang menjadi motor penggeraknya di negara tetangga. mengungkap bahwa para pebisnis Indonesia ini tak hanya sekadar menanam modal. Mereka membangun kasino fisik di Kamboja sebagai syarat dari pemerintah setempat, yang dengan cerdik memanfaatkan legalitas judi untuk menarik devisa. Namun, target utama mereka jelas: pasar judi online Indonesia yang sangat besar.
Menurut berbagai sumber Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan angka yang fantastis. Hampir 10 juta warga Indonesia tercatat aktif bermain judi online melalui berbagai platform yang beroperasi dari Kamboja. Total nilai deposit yang berputar di dunia maya ini pun tak main-main, mencapai Rp 51 triliun! Sebuah angka yang menggiurkan bagi pemerintah Kamboja, yang mengenakan pajak kepada perusahaan-perusahaan judi tersebut.
Yang lebih memprihatinkan, praktik ini diduga kuat mendapat “bekingan” dari oknum-oknum tertentu di Indonesia. Mulai dari staf kementerian yang seharusnya memberantas situs judi, hingga aparat penegak hukum, politikus, dan elite partai politik disebut-sebut turut melindungi bisnis haram ini dengan imbalan tertentu.
“Ini adalah ironi yang sangat besar,” ujar seorang pengamat kebijakan publik. “Di satu sisi kita berteriak memberantas judi, tapi di sisi lain, elite kita justru menjadi pemain kunci di balik layar, membangun imperium judi di negara lain dan mengeruk keuntungan dari rakyat sendiri.”
Pemerintah Kamboja sendiri mengambil sikap tegas terhadap warganya. Mereka melarang keras penduduk lokal untuk bermain judi, menyadari potensi dampak negatifnya terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Kebijakan ini kontras dengan kondisi di Indonesia, di mana jutaan warganya justru menjadi konsumen utama bisnis judi yang dijalankan oleh sesama anak bangsa di negeri orang.
Fenomena ini semakin menguatkan dugaan bahwa pemberantasan judi online di Indonesia selama ini berjalan setengah hati. Alih-alih memberantas hingga ke akar-akarnya, praktik ini justru menemukan “rumah baru” di negara tetangga dengan dukungan dari pihak-pihak berkuasa di dalam negeri.
Diketahui bulan november tahun 2024 lalu, Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 17 orang terkait kasus judi online. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital dan tujuh tersangka lainnya berasal dari kalangan sipil.
Momentum pasca libur Lebaran, di mana transaksi judi online dilaporkan meningkat signifikan, menjadi ujian berat bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Jika memang memiliki niat tulus untuk menyelamatkan generasi bangsa dari “racun kehidupan” ini, tindakan nyata dan tegas harus segera diambil. Mencontoh kebijakan sederhana namun efektif dari pemerintah Kamboja, yang melihat judi dari sudut pandang ekonomi dan perlindungan sosial, bisa menjadi langkah awal yang baik.
Publik kini menanti gebrakan nyata dari pemerintah untuk membuktikan bahwa pemberantasan judi online bukan sekadar retorika, namun tindakan konkret untuk melindungi masa depan bangsa. ( Red )
Sumber ; Tempo