Cikarang, Inspirasirakyat.id – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, berhasil mengungkap sindikat penipuan dengan modus operandi penerimaan atau rekrutmen tenaga kerja. Dalam operasi ini, satu orang pelaku utama berhasil diamankan, menyusul kerugian korban yang ditaksir mencapai lebih dari Rp30 juta.
Pelaku yang diidentifikasi bernama Ata Supriadi alias Surya (46), ditangkap setelah menjadi buron sejak bulan September lalu. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, IPTU Akhmad Surbakti, S.H.
Tersangka ditangkap di kediamannya di Desa Bolang, Kecamatan Tirtajaya, Karawang, pada Selasa (2/12/2025), tanpa adanya perlawanan.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menjanjikan posisi pekerjaan kepada para korban di kawasan Ruko De Palais Deltamas. Untuk memuluskan janji tersebut, pelaku secara ilegal memungut biaya administrasi dari setiap korban, dengan besaran mencapai Rp5.000.000 per orang, yang kemudian ditransfer ke rekening yang ditunjuk. Setelah dana diterima, pelaku langsung memutuskan kontak, dan pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mencatat tujuh (7) korban dengan total kerugian kolektif mencapai Rp30.500.000. Pihak penyidik tidak menampik kemungkinan jumlah korban dan kerugian akan bertambah. Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan sejumlah bukti transfer perbankan serta rekaman percakapan digital antara pelaku dan korban.

Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, dalam keterangannya menegaskan komitmen institusi dalam memberantas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga agar senantiasa waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang mensyaratkan pembayaran di muka (biaya administrasi). Kami meminta masyarakat yang merasa telah menjadi korban penipuan serupa untuk segera melaporkannya ke Polsek Cikarang Pusat. Kami siap memproses setiap aduan demi memberikan keadilan,” ujar AKP Elia Umboh.
Tersangka Ata Supriadi dijerat dengan sangkaan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Proses penyidikan dan pendalaman kasus akan terus dilanjutkan untuk mengidentifikasi potensi korban lain. (Red)
Sumber: Cikarang viral