BOGOR, inspirasirakyat.id – Aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan pemalsuan uang rupiah berskala besar senilai Rp 3,3 miliar, yang beroperasi di wilayah Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi yang dipimpin oleh Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, delapan individu telah ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil diamankan.(11/04/2025)
Para tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi adalah Muh Sujari (45), Budi Irawan (50), Elyas (42), Bayu Setyo (40), Babay Bahrum Ulum (42), Amir Yadi (70), Lasmino Broto (50), dan Dian Slamet (41). Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi wilayah-wilayah yang terdampak peredaran uang palsu produksi sindikat ini.
Investigasi lebih lanjut mengungkap peran spesifik dari masing-masing tersangka dalam jaringan kriminal tersebut:
* Muh Sujari: Bertindak sebagai pengambil uang palsu yang diserahkan di area Stasiun Tanah Abang.
* Budi Irawan, Elyas, Bayu Setyo, Babay Bahrum Ulum: Berperan aktif dalam pendistribusian atau penjualan uang palsu.
* Amir Yadi: Menjalankan fungsi sebagai penghubung antara tim produksi dengan para pengedar di lapangan.
* Dian Slamet: Merupakan otak utama dalam proses pencetakan uang palsu.
* Lasmino Broto: Memfasilitasi kegiatan produksi dengan menyediakan rumah di Bogor yang dijadikan sebagai lokasi pabrik uang palsu, serta membantu Dian Slamet dalam operasional.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan sebuah tas mencurigakan yang tertinggal di dalam gerbong Kereta Rel Listrik (KRL) jurusan Rangkasbitung pada Senin, 7 April 2025. Setelah pengintaian, Sujari teridentifikasi sebagai pihak yang hendak mengambil tas tersebut. Saat diinterogasi, ia mengakui bahwa tas tersebut berisi uang palsu senilai Rp 316 juta.
Penangkapan Sujari menjadi titik awal pengembangan kasus. Berdasarkan keterangannya, polisi berhasil mengamankan Budi Irawan dan Elyas di kawasan Mangga Besar, yang diketahui sebagai pemasok uang palsu kepada pengedar. Dari lokasi penangkapan keduanya, sejumlah besar uang palsu juga ditemukan.
Penyelidikan berlanjut dan mengarah pada penangkapan Bayu Setyo dan Babay Bahrum Ulum, yang dikenal kerap beroperasi bersama dalam mengedarkan uang palsu. Dalam penangkapan Bayu Setyo, beberapa lembar uang palsu ditemukan di kendaraannya.
Jejak sindikat ini kemudian mengarah ke Amir Yadi di Subang, Jawa Barat, yang berperan sebagai perantara dengan tim produksi. Informasi dari Amir Yadi membawa polisi menggerebek sebuah rumah di Bogor yang dijadikan pabrik uang palsu. Rumah tersebut diketahui milik Lasmino Broto.
Di lokasi pabrik, polisi menangkap Dian Slamet, sang pembuat uang palsu. Operasi ilegal ini dijalankan dengan menggunakan peralatan profesional, termasuk printer, meja sablon, screen cetak, mesin potong, dan mesin pengering. Bahkan, pelaku menggunakan screen sablon khusus untuk menciptakan hologram pada uang palsu agar tampak otentik saat diterawang.
“Total barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, serta sejumlah kertas yang belum dipotong,” ungkap Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, dalam konferensi pers pada Kamis, 10 April 2025. “Selain itu, kami juga menemukan 15 lembar uang palsu pecahan USD 100.”
Kini, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang предусматривает hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. Pihak kepolisian terus mengembangkan penyelidikan untuk memberantas tuntas jaringan pemalsuan uang ini.(Red/R.T)