KLUNGKUNG, inspirasirakyat.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menetapkan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 1 Klungkung, berinisial IWS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. IWS diduga kuat melakukan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya diperuntukkan bagi siswa-siswi kurang mampu, serta menyelewengkan dana komite sekolah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung, Lapatawe B Hamka, mengungkapkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tersangka IWS telah menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp 1.174.149.923. Angka kerugian tersebut didapatkan berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali. ( 03/05/2025)
“Dari serangkaian perbuatan yang dilakukan tersangka IWS menimbulkan kerugian sebesar Rp 1.174.149.923,” tegas Hamka pada Jumat (2/5/2025).
Lebih lanjut, Kajari menjelaskan bahwa dugaan tindak korupsi ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2022. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa IWS diduga melakukan penyelewengan terhadap dana beasiswa PIP dan dana komite sekolah.
Modus operandi yang dilakukan IWS untuk melancarkan aksinya adalah dengan membentuk susunan anggota komite sekolah sendiri. Ia menunjuk pegawai kontrak di SMK Negeri 1 Klungkung sebagai anggota, sekretaris, dan bendahara komite. Selain itu, dalam menentukan besaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang harus dibayar siswa, IWS diduga mendasarkan pada pungutan tahun ajaran sebelumnya, sehingga rencana kegiatan sekolah menyesuaikan dengan jumlah dana komite yang diterima.
“Rencana kegiatan sekolah (RKAS) yang bersumber dari dana komite, disusun oleh tersangka tanpa melalui rapat komite,” imbuh Hamka.
Tak hanya menyelewengkan dana komite yang berasal dari orang tua siswa, IWS juga diduga menyalahgunakan dana beasiswa PIP. Seharusnya, dana PIP diterima langsung oleh siswa kurang mampu yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Namun, IWS mencairkan dana tersebut dengan cara meminta siswa menandatangani surat kuasa secara kolektif.
“Setelah dana PIP cair dijadikan untuk pembayaran SPP siswa-siswi tanpa melalui rapat komite dengan dibuatkan rekening penampung yang dikelola oleh tersangka IWS. Penggunaan dana PIP tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan,” sambungnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IWS kini telah ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu (30/4/2025). IWS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, atau Pasal 3 juncto Pasal 18, atau Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Ancaman pidana paling ringan empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kajari Klungkung. ( Red )
Sumber : Kompas.com






