Menyoal Transparansi Tata Kelola Lahan di Baturaden: Program Nasional atau Potensi Sengketa Publik?

waktu baca 2 menit
Minggu, 17 Mei 2026 04:03 0 22 Teguh Brawijaya

KARAWANG,Baturaden,Inspirasirakyat.id// Pemanfaatan lahan negara di bawah naungan Perhutani kini tengah menjadi sorotan tajam. Temuan tim investigasi di lapangan mengungkap adanya aktivitas alih fungsi lahan yang dinilai tidak lazim.

Di atas lahan yang secara administratif diklaim sebagai kawasan hutan tersebut, kini berdiri tiga kategori bangunan dengan standar regulasi yang berbeda.

fasilitas ekonomi berupa kandang ayam program nasional, sarana ibadah (mushola), hingga pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).

Fenomena ini memicu diskursus publik mengenai integritas birokrasi dan prosedur administrasi. Bagaimana mungkin tiga fungsi bangunan dengan nomenklatur kebijakan yang berbeda dapat berdiri di atas satu status lahan tanpa transparansi yang jelas kepada masyarakat? Sabtu 16 mei 2026.

Benang Kusut Hak Garap dan Klaim Sepihak.

Isu kian memanas seiring munculnya kesaksian Kollin Tokoh masyarakat Desa Baturaden Kecamatan Batujaya kabupaten Karawang, Kolin

Terungkap bahwa lahan tersebut pada mulanya merupakan lahan garapan warga yang dikelola selama bertahun-tahun di bawah pengawasan kepemimpinan desa terdahulu. Namun, transisi pengelolaan kini beralih sepenuhnya ke tangan Pemerintah Desa (Pemdes) saat ini dengan klaim status tanah milik Perhutani.

Lebih memprihatinkan, terdapat aroma intimidasi dalam proses administratifnya. Kabar yang beredar menyebutkan adanya tekanan terhadap petani penggarap untuk menandatangani surat pernyataan yang mengakui bahwa lahan tersebut adalah murni milik Perhutani, yang secara otomatis menggugurkan posisi tawar penggarap atas sejarah pengelolaan lahan tersebut.

Urgensi Regulasi dan Rasa Keadilan
Seorang tokoh masyarakat setempat menekankan bahwa gerakan kritis ini bukanlah bentuk pembangkangan terhadap pemerintah, melainkan wujud kepatuhan warga negara terhadap hukum yang berlaku,ujar Kolin menegaskan

“Kami tidak menaruh curiga tanpa dasar, namun kami menuntut prosedur yang benar. Jangan sampai regulasi dan struktur kebijakan yang tidak layak justru memicu sengketa publik berkepanjangan. Pemdes Baturaden dan pihak Perhutani harus berjalan di atas koridor transparansi, bukan bermain mata demi keuntungan sektoral,” pungkasnya
Teguh Brawijaya

Related Posts: