Dugaan Pelanggaran PP Nomor 17 Tahun 2010: Orang Tua Murid SMPN 1 Purwasari Keluhkan Pemaksaan Pembelian Seragam dan LKS

waktu baca 2 menit
Senin, 7 Jul 2025 06:02 0 709 REDAKSI

Karawang, inspirasirakyat.id – Sejumlah orang tua siswa baru di SMPN 1 Purwasari Karawang mengungkapkan kekecewaan mereka terkait dugaan pemaksaan pembelian seragam dan Lembar Kerja Siswa (LKS) di toko yang diarahkan oleh pihak sekolah. Praktik ini diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. (07/07/2025)

Salah satu wali murid berinisial R menyatakan keberatannya terhadap harga yang dinilai tidak wajar, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sedang lesu. “Ya boleh saja harus beli, tapi harganya yang wajar dong. Kan sudah jelas instruksi Gubernur Jabar dilarang memperjualbelikan atau mengarahkan pembelian baju seragam ke toko tertentu,” ujar R. (07/07/2025)

R juga menyoroti kejanggalan dalam sistem pembelian ini. “Secara logika saja, kalau memang bebas membeli, harusnya bebas di toko manapun. Saya menduga ada kongkalikong bisnis dengan pihak sekolah,” tambahnya.

Wali murid tersebut berharap pihak berwenang dapat melakukan pemeriksaan terkait masalah ini. Jika terbukti ada hubungan bisnis antara sekolah dan pihak toko, ia mendesak agar ditindak tegas.

PP Nomor 17 Tahun 2010 secara spesifik mengatur larangan terkait penjualan seragam dan buku pelajaran. Pasal 181 dan 198 PP tersebut secara jelas melarang pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah untuk menjual bahan atau baju seragam.

 

Lebih lanjut, poin a Pasal 181 menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Keluhan ini mencuat dan diharapkan mendapatkan perhatian dari instansi terkait untuk memastikan tidak adanya praktik yang merugikan orang tua siswa dan melanggar peraturan yang berlaku.

Sampai berita ini terbit pihak terkait belum bisa dimintai keterangan ( Red )

Related Posts: