Ironi Keadilan Terungkap Dipurwasari: Insentif Guru PAUD Rp200 Ribu Macet, Proyek “Gedung Merah Putih” Justru Tabrak Aturan

waktu baca 2 menit
Rabu, 25 Feb 2026 02:38 0 83 admin

KARAWANG,inspirasirakyat.id – Sebuah pemandangan kontras dan memprihatinkan terungkap dalam rapat Minggon Kecamatan Purwasari, Selasa (24/02/2026). Di tengah agenda rutin evaluasi program kerja yang dipimpin langsung oleh Camat Purwasari, H. Nendi Sopandi, suara kecil dai seorang pejuang pendidikan anak usia dini justru menguak borok birokrasi dan tata kelola anggaran desa.

Dalam sesi tanya jawab yang berlangsung emosional, seorang guru PAUD honorer memberanikan diri mempertanyakan nasib insentifnya yang hanya sebesar Rp200.000. Uang yang bagi sebagian pejabat mungkin hanya sekali makan, namun bagi sang pengajar, itu adalah hak yang tak kunjung turun dari pihak desa.

Menanggapi keluhan tersebut, Pendamping Desa Kecamatan Purwasari memberikan penjelasan yang mengejutkan. Ia berdalih bahwa macetnya insentif tersebut bukan karena kesengajaan desa tidak menganggarkan, melainkan akibat gagal cairnya Dana Desa (DD) Tahap Dua.

Pihak Pendamping Desa menuding kebijakan pusat, dalam hal ini Menteri Keuangan Purbaya, sebagai penyebab utama karena menerapkan regulasi yang bersifat “berlaku mundur” atau retroaktif.

“Seharusnya pencairan itu biasanya 17 September 2025, sedangkan regulasi baru dikeluarkan November 2025. Kan aneh. Akibatnya, hampir seluruh wilayah di Indonesia terdampak, hanya sebagian kecil yang cair. Ada yang cepat seperti Cilamaya, tapi banyak juga yang tidak cair di tahap dua ini,” ungkapnya saat diwawancarai awak media usai acara.

Namun, ada hal yang jauh lebih janggal. Saat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai kondisi pembangunan di desa, sang Pendamping Desa justru melontarkan kritik pedas terhadap proyek pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di wilayah Purwasari.

Di tengah alasan “dana tidak cair” untuk gaji guru, pembangunan fisik ini justru dicurigai penuh pelanggaran:

  1. Tanpa RAB: Pembangunan diduga kuat berjalan tanpa Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang transparan.

  2. Abaikan K3: Para pekerja di lapangan terpantau tidak menggunakan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang memadai.

“Tuh lihat, banyak pembangunan Koperasi Merah Putih yang tidak ada RAB-nya dan para pekerjanya pun tidak menggunakan K3,” cetus Pendamping Desa dengan nada heran sekaligus kesal.

Macetnya dana desa tahap dua di Kabupaten Karawang kini menjadi bola panas. Namun, publik patut bertanya: Mengapa regulasi keuangan begitu kaku mencekik hak guru PAUD yang nominalnya sangat minim, sementara di sisi lain, proyek fisik seperti Gedung Koperasi Merah Putih seolah bisa melenggang tanpa mematuhi standar prosedur (RAB dan K3)?

Kecamatan Purwasari kini menjadi sorotan. Antara pembenaran regulasi pusat dan ketidaktegasan pengawasan di tingkat bawah, para guru PAUD tetap menjadi pihak yang paling dikorbankan.

Red/ Hana Hardiana

Sumber : Exclusive Peliputan inspirasirakyat.id  dan wawancara

Related Posts: