“Hukum Mandul di Blanakan! Bisnis Obat Golongan G Milik ‘Bos AY” Bebas Racuni Anak Sekolah, Polisi Pada Kemana?”

waktu baca 2 menit
Jumat, 20 Mar 2026 09:02 0 73 admin

SUBANG, inspirasirakyat.id – Di tengah gencar-gencarnya jargon pemberantasan narkoba, wilayah Rawameneng, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, justru seolah menjadi “wilayah tak bertuan” hukum. Peredaran obat keras Golongan G yang seharusnya di bawah pengawasan ketat negara, kini dijual bebas secara terang-terangan hingga meracuni anak-anak di bawah umur.

Berdasarkan hasil investigasi tim dan Koordinator Wilayah (Korwil) Jabar 2 Media Inspirasirakyat.id pada Jumat (20/03/2026), praktik haram ini berlangsung tanpa rasa takut. Fakta di lapangan menunjukkan transaksi obat-obatan berbahaya tersebut dilakukan layaknya jual beli kebutuhan pokok.

Ironisnya, pelanggan tetap dari bisnis “maut” ini disinyalir kuat adalah kalangan pelajar. Masa depan generasi muda di Blanakan kini berada di ujung tanduk, sementara aparat kepolisian setempat terkesan menutup mata.

“Sudah sangat meresahkan. Anak-anak sekolah sekarang banyak yang beli, takutnya jadi kecanduan,” keluh salah seorang warga yang ketakutan menyebutkan identitasnya demi keamanan.

Saat tim investigasi mencoba melakukan konfirmasi, penjaga lokasi menunjukkan sikap tertutup dan melempar tanggung jawab. Menariknya, muncul satu nama yang disebut sebagai pemegang kendali bisnis ini.

“Konfirmasi saja ke Bos Ahmad Yani,” ujar penjual di lokasi dengan nada santai, seolah nama tersebut merupakan “paspor” untuk melegalkan praktik ilegal ini. Hingga berita ini ditayangkan, Ahmad Yani belum memberikan klarifikasi resmi, menimbulkan spekulasi liar mengenai siapa sebenarnya sosok di balik layar yang berani menantang hukum ini.

Pertanyaan besar kini tertuju pada Polsek setempat dan Polres Subang: Mengapa bisnis yang merusak generasi bangsa ini bisa berjalan mulus di depan mata? Secara yuridis, pelaku jelas menabrak Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. Ketidakmampuan atau keengganan aparat untuk bertindak menimbulkan mosi tidak percaya di tengah masyarakat. Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke arah “bos” obat ilegal?

Penyalahgunaan obat Golongan G bukan sekadar masalah administrasi, melainkan ancaman kesehatan serius yang memicu kriminalitas. Selain penindakan tegas, masyarakat mendesak adanya:

  1. Peningkatan Edukasi Kesehatan: Sosialisasi bahaya obat keras di sekolah-sekolah.

  2. Operasi Gabungan: Pembersihan titik-titik penjualan ilegal tanpa pandu bulu.

  3. Sanksi Administratif: Pencabutan izin bagi pihak mana pun yang memfasilitasi peredaran ini.

Jika Rawameneng terus dibiarkan menjadi surga peredaran obat ilegal, maka pihak kepolisian tidak hanya gagal menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga turut serta membiarkan kehancuran generasi muda Subang.

Media Inspirasirakyat.id akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Jangan sampai masyarakat berasumsi bahwa diamnya aparat adalah bentuk “restu” atas peredaran obat keras ini.

Reporter : Deni

Editor      : Hana Hardiana

Related Posts: