“Terkuak! Puluhan Tahun Makam 8 Perumahan di Cibalongsari Tak Punya Akses Jalan Resmi”

waktu baca 3 menit
Rabu, 22 Jul 2026 07:55 0 61 REDAKSI

KARAWANG, inspirasirakyat.id – Redaksi inspirasirakyat.id kembali melakukan penelusuran mendalam terkait polemik dugaan penyerobotan lahan dan intimidasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cibalongsari. Upaya konfirmasi ulang yang dilakukan pada Selasa (21/7/2026) pukul 13.00 WIB justru membuka tabir kejanggalan baru: lahan pemakaman untuk 8 perumahan ternyata sama sekali tidak memiliki akses jalan mandiri selama puluhan tahun, ditambah adanya saling lempar tanggung jawab antar-era pemerintahan desa.

Wawancara redaksi dengan Sekretaris Desa (Sekdes) Cibalongsari, Ikin Sodikin, membuahkan sejumlah bantahan atas pemberitaan sebelumnya (“Dugaan Penyerobotan Lahan untuk Makam 8 Perumahan di Cibalongsari: Ahli Waris Mengaku Diintimidasi Lurah Soal Program PTSL”, terbit 20 Juli 2026).

Ikin mengklaim bahwa tidak ada benturan langsung antara Pemerintah Desa Cibalongsari dengan keluarga pemilik lahan.

“Sebenarnya tidak ada masalah dengan pihak desa, Pak. Adapun yang terjadi permasalahan adalah antara warga dan pihak keluarga pemilik lahan, kemarin itu adalah miskomunikasi saja,” ujar Ikin.

Terkait ancaman pembekuan program PTSL bagi warga/ahli waris, Ikin meluruskan narasi Kepala Desa (Lurah Titi). Menurutnya, pengurusan PTSL tidak dihentikan secara keseluruhan, melainkan terbatas pada bidang tanah yang bersengketa.

“Adapun yang dimaksud Ibu Lurah, yang pasti otomatis terpending adalah pengurusan untuk tanah akses pemakaman. Apabila dijual, otomatis terpending karena harus melakukan pengukuran ulang, sebab data sebelumnya sudah masuk ke BPN,” tambahnya.

Meski mencoba meredam suasana, Ikin tidak menampik fakta krusial yang dipertanyakan tim redaksi terkait tata ruang Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasum/Fasos) 8 komplek perumahan di Cibalongsari.

Ikin membenarkan bahwa lahan pemakaman tersebut memang tidak memiliki akses jalan mandiri dan selama ini menumpang pada tanah milik warga/ahli waris.

Saat dicecar mengenai riwayat pengadaan lahan yang terkesan teledor—bagaimana mungkin fasilitas pemakaman skala besar berdiri puluhan tahun tanpa akses jalan resmi—Sekdes justru melempar tanggung jawab ke kepemimpinan terdahulu.

“Itu mah bukan saya tidak tahu, Pak. Karena itu pengurusan lahannya dilakukan pada zaman Lurah Herman,” kilih Ikin.

Guna menguji validitas dan keberimbangan informasi, redaksi inspirasirakyat.id menemui tokoh masyarakat sekaligus sesepuh Desa Cibalongsari berinisial S (84). Keterangan sang sesepuh justru menepis klaim Sekdes Ikin terkait riwayat pengadaan lahan.

Mbah S menegaskan bahwa proses pengadaan lahan pemakaman 8 perumahan tersebut bukan dimulai pada era Lurah Herman, melainkan sudah bergulir sejak kepemimpinan Lurah Ajang Sopandi.

“Bukan, A, bukan Lurah Herman. Tapi awal pengurusan lahan pemakaman untuk lahan perumahan mah awalnya Lurah Ajang Sopandi, ari Herman mah cuma melanjutkan,” ungkap S secara gamblang.

Ia juga merinci urutan kepemimpinan di Desa Cibalongsari agar sejarah tidak dibelokkan:

  1. Lurah Dadang
  2. Lurah Ajang Sopandi (Inisiator awal pengurusan lahan makam)
  3. Lurah Herman (Meneruskan)
  4. Lurah Titi (Menjabat saat ini)

Sumber  ; Wawancara Langsung

Repoter ; Hana Hardiana

 

Catatan Redaksi: Kelalaian Sistematis dan Beban Ahli Waris

Fakta yang terkuak dari hasil konfirmasi ulang ini menunjukkan adanya dosa sejarah dan kelalaian tata kelola fasilitas publik oleh pihak-pihak terkait:

  • Saling Lempar Tanggung Jawab: Pihak desa saat ini terkesan berlepas tangan atas cacat prosedur masa lalu dengan menyalahkan pejabat lama.
  • Kerugian Bagi Ahli Waris: Hak atas tanah warga/ahli waris menjadi korban dan ‘tersandera’ (PTSL tertunda) akibat ketiadaan alokasi jalan resmi untuk Fasum/Fasos 8 perumahan sejak dekade lalu.
  • Pertanyakan Pengawasan Developer & Pemkab: Bagaimana izin fasum/fasos 8 perumahan bisa lolos tanpa kepastian akses jalan makam yang sah secara hukum?

Redaksi inspirasirakyat.id akan terus mengawal kasus ini dan berupaya mengonfirmasi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta dinas terkait untuk mengurai benang kusut sengketa lahan ini.

 

 

Related Posts: