Karawang,Inspirasirakyat.id//Sebuah institusi pendidikan sejatinya adalah episentrum tempat nilai-nilai moral, keadilan, dan supremasi hukum disemai ke dalam benak generasi penerus. Namun, ketika fondasi fisik tempat nilai-nilai luhur itu diajarkan berdiri di atas ketidakpastian hukum dan luka sosial, sebuah paradoks etis yang mendalam pun lahir. Inilah realitas kelam yang kini membayangi SDN Karyamakmur 3 di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.(19/7/2026)
Selama berdekade-dekade, sebuah fasilitas publik beroperasi di atas tanah yang diklaim sebagai hak milik keluarga prasejahtera, menyisakan pertanyaan besar mengenai komitmen etis dan tertib administrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
Konflik agraria ini bukan sekadar ketegangan properti biasa, melainkan cerminan dari benturan nyata antara hukum adat yang hidup di tengah masyarakat (living law) dan formalisme birokrasi negara. Berdasarkan investigasi di lapangan, validitas kepemilikan lahan ini terbelah menjadi dua klaim yang timpang.
Keluarga memegang bukti historis berupa Girik/Letter C Desa atas nama warga berinisial B. Dokumen adat ini bukan sekadar carik kertas lama, melainkan bukti otentik yang validitasnya diakui secara berjenjang dari tingkat Pemerintah Desa hingga Kecamatan.
Di sisi seberang, Pemkab Karawang menyandarkan legalitasnya pada Kartu Inventaris Barang (KIB). Secara epistemologi hukum pertanahan, KIB hanyalah instrumen pencatatan internal kedinasan. Ia bukanlah bukti kepemilikan absolut dan kehilangan taji hukumnya ketika dihadapkan pada hukum perdata, mengingat lahan tersebut belum mengantongi Sertifikat Hak Pakai resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
”Kami hanya rakyat kecil yang tidak paham rumitnya labirin regulasi. Kami tidak mencari konfrontasi hukum dengan negara, kami hanya mengetuk pintu keadilan yang nyata,” ungkap A, salah satu ahli waris, menyuarakan kepedihan mendalam atas hak yang tertunda.
Pengamat kebijakan publik, Ebeh, menilai sikap diam dan kecenderungan saling lempar tanggung jawab di antara para birokrat lokal merupakan bentuk systemic inertia,sebuah kelembaman sistem di mana penundaan sengaja dipelihara dengan harapan urgensi masalah akan mengikis energi psikologis ahli waris hingga menyerah kalah.
Lebih dari sekadar kelalaian administratif, fenomena ini dinilai telah mencederai spirit Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Konstitusi dengan tegas menggarisbawahi bahwa hak milik pribadi adalah ruang sakral yang tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang oleh siapa pun, termasuk oleh negara dengan dalih kepentingan umum sekalipun, tanpa adanya proses ganti rugi yang adil dan bermartabat.
Kasus SDN Karyamakmur 3 adalah sebuah alarm keras bagi tata kelola aset daerah di Indonesia. Membiarkan sebuah mercusuar pendidikan berdiri di atas tanah sengketa tanpa penyelesaian hak keperdataan yang tuntas adalah kontradiksi moral yang nyata. Pendidikan tidak boleh dibangun di atas air mata ketidakadilan.
Terus berlindung di balik formalitas prosedur yang menunda, atau
Mengambil langkah ksatria melalui rekonsiliasi yang transparan, baik lewat jalur mediasi BPN maupun konsinyasi ganti rugi yang sah.
Menuntaskan sengketa ini bukan lagi sekadar urusan melunasi angka-angka di atas kertas anggaran, melainkan tentang memulihkan marwah hukum negara dan membuktikan bahwa kekuasaan hadir sebagai pengayom rakyat, bukan sebagai entitas yang tuna rungu terhadap hak-hak dasar warganya.
Teguh Brawijaya