PURWAKARTA, Inspirasirakyat.id//— Di balik deru mesin produksi PT San Fu Indonesia, tersimpan sebuah kalkulasi ekonomi yang culas dan mematikan.
Apa yang terjadi hari ini bukan lagi sekadar kegagalan teknis pengolahan limbah, melainkan sebuah proyek ekosida yang terencana. Komunitas Madani Purwakarta (KMP) secara frontal menggugat normalisasi perusakan lingkungan yang dibungkus rapi dalam retorika administratif.(11/5/2026)
Laporan swapantau yang disodorkan PT San Fu ke meja birokrasi adalah sebuah penghinaan terhadap kecerdasan publik. Di atas kertas, mereka menyajikan efluen yang seolah “suci”, namun di lapangan, yang mengalir adalah racun yang disamarkan.
Praktik dilusi sistematis pencampuran air bersih untuk mengelabui parameter limbah adalah bukti sahih adanya kejahatan kerah putih. Ini bukan sekadar eror, ini adalah sabotase terhadap integritas ekologis yang dilakukan demi mengamankan margin keuntungan di atas penderitaan sungai dan warga.
Syahwat Profit di Atas Bangkai Ekologi
Ketua KMP, Zaenal Abidin, membongkar nalar busuk di balik pelanggaran ini sebagai “Rasionalitas Penjahat Ekonomi.” Dengan mematikan instrumen IPAL, korporasi sedang memanen keuntungan ilegal dari penghematan biaya energi dan kimia.
Setiap rupiah yang mereka hemat dari biaya pengolahan limbah adalah “uang darah” yang dipungut dari kerusakan tanah dan air masyarakat. Inilah bentuk nyata dari kanibalisme ekonomi, di mana pertumbuhan perusahaan dicapai dengan cara memakan masa depan lingkungan hidup.
DLH Purwakarta,penjaga mandat atau Pelindung Pelanggar?
Ketajaman kritik kini menghujam jantung birokrasi. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purwakarta tidak bisa lagi berlindung di balik prosedur yang tumpul. Sanksi administratif yang diberikan selama ini tak lebih dari “surat cinta” yang tidak memiliki taji, menciptakan kesan adanya simbiosis mutualisme antara regulator dan pelanggar.
Bisu dan kakunya DLH terhadap surat klarifikasi KMP Nomor 0248/KMP/PWK/IV/2026 adalah sinyal bahaya bagi demokrasi. Diam adalah pengkhianatan.
Ketika otoritas memilih untuk membiarkan kejahatan lingkungan berlangsung secara repetitif, mereka secara de facto telah kehilangan legitimasi moral untuk disebut sebagai pengawas.
Hukum lingkungan tidak boleh menjadi komoditas yang bisa dinegosiasikan di ruang ganti. Jika negara, melalui DLH, terus mempertontonkan paralisis penegakan hukum, maka publik berhak melakukan pengadilan sosial.
Pilihannya kini hanya dua bagi otoritas, menindak tegas dengan mencabut izin dan menyeret aktor intelektual ke ranah pidana, atau membiarkan diri mereka tercatat dalam sejarah sebagai kaki tangan yang membiarkan Purwakarta tenggelam dalam limbah dan opasitas kekuasaan.
Jangan paksa alam untuk bicara dengan caranya sendiri, karena saat itu terjadi, modal dan jabatan tak akan sanggup menebusnya.
Teguh Brawijaya