Karawang, inspirasirakyat.id – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal terus digencarkan. Kali ini, petugas dari Bea Cukai Purwakarta berhasil mengamankan sebanyak 287 bungkus rokok tanpa pita cukai dalam sebuah operasi di wilayah Desa Pacing, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, pada Senin (27/4/2026).
Penindakan dilakukan di salah satu warung kelontong yang diduga menjadi titik distribusi rokok ilegal di wilayah tersebut. Dari hasil operasi, ratusan bungkus rokok tanpa cukai diamankan sebagai barang bukti.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal sekaligus KBO Bea Cukai Purwakarta, Dedi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penindakan ini saja. Ia menyebutkan bahwa langkah pengembangan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dan berkomitmen memberantas peredaran rokok tanpa cukai di wilayah hukum kami, meliputi Karawang, Purwakarta, dan Subang,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan. Dedi menekankan pentingnya partisipasi publik dalam memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal yang masih marak di berbagai daerah.
“Kami memohon kepada masyarakat untuk turut memonitor dan menginformasikan kepada kami apabila menemukan peredaran rokok tanpa cukai,” tambahnya.
“Laporan tim investigasi Inspirasirakyat.id tertanggal 16 April 2026 mengenai peredaran rokok ilegal kini membuahkan hasil. Per hari ini, Senin, 27 April 2026, pihak Bea dan Cukai Purwakarta telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan tindakan hukum di lapangan.”
Peredaran rokok ilegal sendiri dinilai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat serta berpotensi membahayakan konsumen karena tidak melalui standar pengawasan resmi.
Dengan adanya penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di wilayah Karawang dan sekitarnya. achiell/red