KSPI Peringatkan Potensi PHK Massal Akibat Tarif Impor Baru AS

waktu baca 2 menit
Selasa, 8 Apr 2025 09:06 0 433 REDAKSI

KSPI Peringatkan Potensi PHK Massal Akibat Tarif Impor Baru AS

Jakarta,Inspirasirakyat.id_Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperingatkan potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap sekitar 50.000 buruh di Indonesia karena kebijakan tarif impor baru yang diberlakukan oleh Amerika Serikat, yang menetapkan bea masuk sebesar 32% terhadap produk-produk asal Indonesia.(08-04-2025)

Kebijakan Presiden AS Donald Trump berpotensi menurunkan permintaan produk ekspor Indonesia, terutama di sektor padat karya seperti tekstil, garmen, sepatu, elektronik, serta makanan dan minuman, demikian diungkapkan Presiden KSPI Said Iqbal.

“Jika ini tidak segera direspons oleh pemerintah, kami prediksi dalam tiga bulan ke depan gelombang PHK akan menimpa sedikitnya 50.000 pekerja,” demikian Iqbal menyampaikan dalam keterangan pers yang dirilis pada Sabtu (6/4).

KSPI menyatakan bahwa kenaikan biaya ekspor akibat tarif baru akan berdampak langsung pada perusahaan berorientasi ekspor ke AS, membuat produk mereka kurang kompetitif. Bahkan, beberapa perusahaan asing dikabarkan mempertimbangkan relokasi ke negara seperti Bangladesh atau India yang bebas dari tarif serupa.

KSPI mencatat bahwa lebih dari 60.000 buruh dari lebih dari 50 perusahaan telah kehilangan pekerjaan pada kuartal pertama 2025. Kebijakan baru AS diyakini akan memicu gelombang PHK kedua yang memperburuk kondisi ketenagakerjaan nasional.

Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi PHK massal, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK yang bertujuan untuk mencegah PHK massal dan menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja. Usulan ini telah disampaikan kepada Wakil Ketua DPR RI dan mendapatkan respons positif.

Selain itu, KSPI mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan nyata guna mencegah meluasnya krisis ketenagakerjaan. Tindakan yang didesak meliputi diplomasi dagang, pemberian insentif bagi industri yang terdampak, serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja. (Red)

 

 

 

Related Posts: